Sejumlah TPS di Kabupaten Berau Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang
ilustrasi pemungutan suara di Kabupaten Berau-Disway Kaltim-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pemungutan Suara Ulang berpotensi terjadi di Bumi Batiwakkal, ada 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilaporkan, semuanya berada di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, masih mengkaji rencana pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) tersebut.
Ketua KPU Berau Budi Harianto mengaku, pihaknya baru menerima surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, terkait adanya saran perbaikan untuk dilakukan PSU.
"Adapun potensi dilakukan PSU ini di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Sambaliung," ungkapnya.
Ketiga TPS yang akan melakukan PSU tersebut, yakni TPS 05 (pemilihan presiden, DPD, DPRI dan DPR Provinsi), TPS 06 (pemilihan presiden, DPD, DPR RI, DPR Provinsi, DPR Kabupaten) dan TPS 021 (pemilihan presiden).
''Proses pemilu kita di Berau pada umumnya berjalan lancar dan aman. Tetapi, dalam proses pelaksanaan itu yang namanya PSU itu mungkin saja terjadi,'' kata Budi Harianto, Senin (19/2/2024).
Untuk diketahui, PSU rencananya akan dilaksanakan pada 23 Februari 2024 mendatang.
Budi menjelaskan, untuk mekanisme pelaksanaan PSU telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2024, yang mana mekanisme spesifik dilakukan secara berjenjang melalui petugas TPS memberikan saran perbaikan ke KPPS.
"Tergantung isi sarannya apa, kalau memang ada saran perbaikan untuk melaksanakan PSU maka KPPS akan melakukan pengkajian terhadap fakta-fakta di lapangan. Apakah memang memenuhi syarat untuk dilakukan PSU,'' jelasnya.
Selanjutnya, apabila fakta-fakta di lapangan memenuhi untuk dilakukannya PSU, maka KPPS meneruskan ke PPK, dengan pemberitahuan adanya permohonan untuk melaksanakan PSU di TPS. Kemudian, PPK akan mengajukan surat ke KPU untuk dilakukan PSU. Dan KPU akan membuat berita acara pleno dan surat keputusan untuk dilaksanakan PSU.
"Jadi, tidak semua saran perbaikan dari Bawaslu itu terkait PSU bisa langsung dilaksanakan otomatis, tetapi ada kajian-kajian yang harus dilaksanakan. Diantaranya adalah terkait fakta-fakta di lapangan, apakah memenuhi syarat untuk dilakukan PSU atau tidak,'' ujarnya.
Selain itu, PSU dapat dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara.
"Syarat yang kedua adalah waktunya terpenuhi dan faktor-faktor di lapangan memenuhi syarat. Nah, itu yang masih dikaji surat dari Bawaslu,'' imbuhnya.
Lanjut Budi, alasan dilakukan PSU adalah, karena di Kecamatan Sambaliung di 3 TPS itu, ada pemilih yang ber-KTP luar Berau, tetapi diberikan hak untuk memilih surat suara di TPS tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: