Dinas Sosial Berau Tangani 16 Kasus Anak Berhadapan Dengan Hukum, Jumlah Ini Meningkat dari Tahun Lalu

Dinas Sosial Berau Tangani 16 Kasus Anak Berhadapan Dengan Hukum, Jumlah Ini Meningkat dari Tahun Lalu

ilustrasi kekerasan terhadap anak-istimewa-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Berau mencatat ada 16 kasus anak berhadapan dengan hukum yang telah ditangani sepanjang tahun 2023.

Jumlah ini bertambah dibandingkan data tahun sebelumnya yang berjumlah 14 kasus.

Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Kabupaten Berau, Rusli mengungkapkan, pada tahun 2023 ada 5 jenis kasus anak berhadapan dengan hukum yang telah ditangani.

Diantaranya, kasus pencabulan sebanyak 4 anak, pencurian sebanyak 7 anak, pembunuhan sebanyak 1 anak, anak korban kekerasan fisik dan mental sebanyak 3 anak, serta korban eksploitasi ekonomi dan/atau seksual sebanyak 1 anak.

“Selama ini kami juga menerima laporan dari masyarakat lalu kita respon. Kami juga menerima informasi atau rujukan dari Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Berau,” ungkap Rusli, Kamis (1/2/2024).

Setelah mendapatkan laporan, pihaknya lalu mengumpulkan, menganalisis, serta menginterpretasi data dan informasi.

Untuk selanjutnya berkoordinasi dengan UPT PPA dan Unit PPA Polres Berau. 

“Dari hasil asesment itu juga ketahuan nanti, akan ada rekomendasi untuk selanjutnya ditindaklanjuti,” katanya.

Rusli mengatakan, biasanya Dinsos merujuk anak berhadapan hukum ke UPTD Panti Sosial Perlindungan Anak (PSPA) di Samarinda.

Untuk di kabupaten, fokus pelayanan di luar panti, sementara yang berkewajiban memberikan pelayanan di dalam panti adalah Dinas Sosial Provinsi Kaltim. 

“Panti Dinas Sosial Provinsi kita di Samarinda. Ada petugas atau pendamping di panti, khusus untuk perlindungan anak,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, kebanyakan kasus pelecehan seksual dilakukan oleh orang-orang terdekat, seperti orang tua angkat korban, saudara, tetangga dan sebagainya.

Tercatat, kasus tersebut terjadi di Kecamatan Kelay, Biatan, Talisayan, Batu Putih, Tanjung Redeb, Maratua dan Derawan.

“Yang prihatin itu kalau pelakunya orang-orang terdekat korban. Setelah direhabilitasi biasanya dikembalikan ke keluarga. Kecuali ada korban yang betul-betul telantar tidak ada keluarganya, akan dicarikan kerja di sana (Samarinda),” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: