Bawa Poster, Jokowi Jelaskan Pasal Presiden Boleh Kampanye
![Bawa Poster, Jokowi Jelaskan Pasal Presiden Boleh Kampanye](https://nomorsatukaltim.disway.id/upload/f70755bdd3db5a6d44edaec0cc588225.jpg)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi atas pernyataannya terkait presiden boleh memihak dan berkampanye di Pemilu.-(Tangkapan Layar/ Istimewa)-
NOMORSATUKALTIM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi atas pernyataannya soal presiden boleh memihak dan berkampanye di Pemilu. Pernyataan kepala negara ini sempat mengundang pro kontra di kalangan publik.
Menurut Jokowi, saat itu dirinya menjawab pertanyaan wartawan terkait boleh tidaknya presiden berkampanye.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak? Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan," ujar Presiden saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).
BACA JUGA: Polri Pastikan Distribusi Logistik Pemilu 2024 Aman
Jokowi menegaskan, bahwa keterlibatan presiden, wakil presiden, dan menteri dalam proses kampanye telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Jokowi mengklarifikasi pernyataannya itu sambil membawa sebuah poster besar berisi pasal-pasal yang mengatur presiden dan wakil presiden boleh kampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.
Kepala negara meminta agar aturan soal presiden diperbolehkan kampanye tak ditarik kemana-mana.
Ia juga menjelaskan pada Pasal 281 mengatur bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan.
Di antaranya tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang undangan karena ditanya,” pungkasnya.
BACA JUGA: Supremasi Tim Putri SMAN 3 Samarinda, Hapus Mimpi Smada Juarai DBL Girls Team
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa tidak ada keharusan bahwa kepala negara harus netral dalam Pemilu 2024.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi usai menanggapi pertanyaan wartawan terkait desakan agar para menteri di Kabinet Indonesia Maju mundur jika ikut dalam kontestasi Pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: