Nekat Pecahkan Kaca Mobil Warga, Pria 54 Tahun Asal Banjarmasin Ditangkap Polisi di Samarinda

Nekat Pecahkan Kaca Mobil Warga, Pria 54 Tahun Asal Banjarmasin Ditangkap Polisi di Samarinda

Kapolresta Samarinda, Kombes pol Ary Fadli menunjukkan barang bukti-(Diway/Iswanto)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Jajaran Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pria berinisial NR (54) setelah melakukan aksi pemecahan kaca mobil di Masjid Agung Pelita Samarinda. 

Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 7 Januari 2024 lalu.

"Jadi saat kejadian itu, korban sedang melaksanakan sholat di Masjid Agung Pelita, kemudian pelaku memecahkan kaca mobil dan mengambil barang milik korban di dalam mobil," ungkap Kombes pol Ary Fadli kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (12/1/2024).

Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp 1 juta serta satu buah handphone.

Setelah kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Sungai Pinang untuk penanganan lebih lanjut.

"Setelah mendapat laporan itu, kami kemudian berhasil mengamankan pelaku di sebuah kos yang terletak di Jalan Otto Iskandar pada tanggal 11 Januari 2024 pukul 2.30 WITA," ujar Ary.

Dari hasil pemeriksaan Polisi, pelaku ternyata seorang residivis, bahkan sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

Kepada Polisi, NR juga mengaku telah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 3 kali dengan modus yang sama "pecahkan kaca mobil".

"TKP-nya ada tiga pertama di  Masjid Agung Jalan Pelita, lalu di Apotek Morris Jalan Hasan Basri, kemudian Masjid Jalan M Yamin. Terakhir pelaku ini keluar dari penjara pada bulan Mei 2023 lalu," ungkap Ary.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah tas milik korban, serpihan kaca mobil, satu buah obeng yang digunakan pelaku untuk memecahkan kaca mobil, satu unit sepeda motor, rekaman CCTV serta pakaian pelaku saat melancarkan aksinya.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 336 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara," tegasnya

Kepada wartawan, pelaku mengaku nekad melakukan aksi tersebut karena tuntutan ekonomi serta mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap selama berada di Samarinda.

"Uang hasil perbuatan itu saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," akunya.

Pelaku yang berasal dari Banjarmasin ini mengaku baru 25 hari berada di Kota Samarinda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: