PPATK Bongkar Aliran Dana Ratusan Miliar dari Luar Negeri ke 21 Parpol

PPATK Bongkar Aliran Dana Ratusan Miliar dari Luar Negeri ke 21 Parpol

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana-(Disway/ Istimewa)-

“Keuangan Partai Politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBN atau APBD,” bunyi pasal 34 UU tersebut.

Pasal 339 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur larangan menerima sumbangan dari sumber tertentu, yaitu:

1. Pihak asing.

2. Penyumbang yang tidak jelas identitasnya.

3. Hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.

4. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

5. Pemerintah desa dan badan usaha milik desa

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id