PPATK Bongkar Aliran Dana Ratusan Miliar dari Luar Negeri ke 21 Parpol

PPATK Bongkar Aliran Dana Ratusan Miliar dari Luar Negeri ke 21 Parpol

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana-(Disway/ Istimewa)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar aliran dana ratusan miliar rupiah ke rekening 21 bendahara partai politik (parpol).

Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, aliran dana ratusan miliaran rupiah tersebut berasal dari luar negeri dalam periode 2022-2023.

Total aliran dana yang masuk ke rekening 21 bendahara parpol tersebut mencapai Rp195 miliar. 

"Dari 21 partai politik pada 2022 itu ada 8.270 transaksi dan meningkat di 2023 hingga 9.164 transaksi. Mereka termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri," terang Ivan dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube PPATK, dikutip Kamis (11/1/2024).

Lebih lanjut, Ivan mengatakan, nilai transaksi tersebut meningkat jika dibandingkan dengan 2022.

"Di 2022 penerimaan dananya hanya Rp 83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp 195 miliar," ungkap dia.

Meski demikian, Ivan tak menjelaskan secara detail terkait nama-nama parpol yang menerima transferan mencurigakan tersebut.

Hanya saja, Ivan menyebutkan, laporan penerimaan dana untuk para bendahara parpol itu didapatkan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) terhadap 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.

Menurut Ivan, pada DCT itu terdapat penerimaan dana sebesar Rp 7.7 triliun dari luar negeri terhadap 100 DCT tersebut. Bahkan, juga ada yang mengirimkan dana ke luar negeri sebesar Rp 5.8 triliun.

Ivan menjelaskan dalam temuan ini, 100 orang dalam DCT yang menerima uang dari luar negeri dan mengirim uang ke luar negeri bisa berbeda.

"Jadi orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu. Ada juga yang mengirim ke luar. 100 ini bisa beda-beda ya, bisa sama, bisa beda-beda," katanya.

 

Sumber Dana Terlarang bagi Parpol

Sumber dana partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id