Bawaslu: Kegiatan Sosper Dewan Jangan Diselipkan untuk Kampanye

Bawaslu: Kegiatan Sosper Dewan Jangan Diselipkan untuk Kampanye

Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto.-ari/disway-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kaltim Hari Dermanto mengingatkan agar setiap kegiatan kampanye mengikuti aturan.

Sebagai contoh kegiatan kampanye di media sosial. Ia menegaskan siapa pun boleh mengampanyekan diri di media sosial, asal sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Jika orang tersebut melakukan kegiatan serupa di luar jadwal, Hari menyebut itu sebagai kegiatan sosialisasi.

“Penyebarluasan kampanye yang mengarah ke perbuatan disinformasi, (menyebar,red) hoaks, kami arahakan ke Gakum (Penegakkan hokum). Di Bawaslu kalau penindakan namun tidak ada pembuktian maka namanya sewenang-wenang,” ucap Hari.  

Untuk mengawasi kegiatan kampanye secara digital, Bawaslu pun sudah membentuk tim siber. Tapi tugasnya cuma sebatas tracing aktivitas yang dinilai melanggar. Tidak bisa pula melakukan take down akun.

“Itu kami serahkan ke Kominfo.”

Namun ada beberapa catatan yang menjadi perhatian Bawaslu. Yakni ketika ada pelaporan aktivitas penyebarluasan kampanye di media sosial, namun di luar jadwal. Terkait ini Bawaslu akan melihat dulu waktu pasti peserta pemilu melakukan kegiatan.

Jika aktivitas kampanye dilakukan sebelum jadwal berlangsung, tapi kegiatannya disebar saat masa tenang, maka pihak yang me repost kegiatan akan kena sanksi.

“Perbuatan konkretnya kapan dia pasang. Waktunya. Kalau ad yang me repost kegiatan sebelum masa kampanye tapi disampaikan saat kampanye, yang kena yang me-repost,” ulas Hari.

Catatan lainnya yang menjadi sorotan Bawaslu adalah kampanye menggunakan fasilitas negara. Dalam hal ini kegiatan sosialiasi peraturan daerah (sosperda) yang biasa dilakukan anggota DPRD. Hari mengingatkan agar para wakil rakyat tidak menggunakan momentum ini untuk mengampanyekan diri.

Kalau pun ada upaya berupa ajakan untuk memilih yang bersangkutan, Bawaslu pun tidak bisa menindak. Pasalnya, kegiatan itu berada di luar jadwal kampanye.
Meski demikian, pria yang juga akademisi Uniba ini menilai kalau perilaku peserta pemilu kini sudah mulai dewasa.

“Sejauh ini positif. Metode kampanye benar dan tidak melanggar substansi,” tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: