Calon Komisioner KPU Incumbent Terbukti Melanggar Kode Etik oleh DKPP, Begini Tanggapan Timsel

Calon Komisioner KPU Incumbent Terbukti Melanggar Kode Etik oleh DKPP, Begini Tanggapan Timsel

Ketua Timse Calon Komisioner KPU kabupaten/kota Zona 2 Hatta Fakhrurrozo-facebook-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Ketua Timsel Komisioner KPU kabupaten/kota Zona 2 Hatta Fakhrurrozi katakan akan mengevaluasi peserta incumbent yang mendapat sanksi dari DKPP (Dewan Kehormatan Pengawasan Pemilu).

Sebagaimana diketahui, Kelompok Kerja (Pokja) 30 menyebut lima peserta seleksi terbukti melanggar kode etik. Mereka bahkan mendapat sanksi dari DKPP.

“Informasi dari Pokja akan jadi pertimbangan selama itu dimasukan dalam tanggapan masyarakat. Nanti dimasukkan di pleno dan saat wawancara,” kata Hatta dikonformasi melalui seluler, Sabtu 6 Januari 2024.

Hatta menjelaskan kalau timsel sudah melakukan pekerjaannya sesuai prosedur dan tahapan. Yakni seleksi berkas dan administrasi. Setelah itu mulai masuk masa sanggahan atau tanggapan dari masyarakat.

Nah, di momentum ini, timsel menunggu. Laporan dari masyarakat terkait track record para peserta. Tapi itu pun harus mengikuti prosedur. Dimana masyarakat yang merasa keberatan harus menyampaikannya secara resmi.

“Bisa kirim email nanti akan kami periksa. Kami periksa berkas-berkas itu dan akan jadi pertimbangan di tahapan selanjutnya,” bebernya.

Lalu, apakah dirinya sudah menerima laporan dari Pokja 30? “Saya belum cek,” jawabnya.

Memang ia mengaku menerima keluhan dari masyarakat. Tapi keberatan itu disampaikan justru jauh haru sebelum masa tanggapan dimulai. Masa tanggapan masyarakat pun resmi ditutup Jumat 5 Januari 2024 kemarin.

“Kalau tanggapan itu ada pengirim, siapa yang kirim, nama jelas, secara proseduralnya begitu. Kalau Cuma kirim link begitu tidak bisa kami anggap sebagai tanggapan masyarakat.”

Hatta pun menjelaskan prosedur yang dilakukan timsel jika sudah menerima tanggapan dari masyarakat. Misal jika peserta dinyatakan lolos secara administrasi, namun ternyata ada bukti pernah melakukan tindak pidana, timsel akan langsung mewawancara yang bersangkutan. Di tahapan wawancara.

“Nanti kami tanyakan, apakah itu betul. Kalau misalnya betul,berarti tidak lanjut (tidak diloloskan,red). Nanti keputusannya itu di wawancara,” urainya. Termasuk dengan temuan dari Pokja 30 tersebut. Akan ditindaklanjuti saat tes wawancara yang berlangsung pada Kamis 9 Januari 2024 sampai Sabtu 11 Januari 2024. Finalnya, timsel akan menyerahkan 10 nama ke KPU RI.
“Setelah itu selesai sudah tugas kami,” tutup Hatta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: