319 Personel Polda Kaltim Naik Pangkat, 10 Lainnya Dipecat

319 Personel Polda Kaltim Naik Pangkat, 10 Lainnya Dipecat

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto memberi selamat kepada Anggota Polri yang mendapatkan kenaikan pangkat. -(Dok. Humas Polda Kaltim)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Polda Kalimantan Timur menggelar prosesi kenaikan pangkat bagi personel Polda Kaltim periode 1 Januari 2024 di Lapangan Mapolda Kaltim, Jumat (29/12//2023).

Upacara kenaikan pangkat dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto dan dihadiri oleh Wakapolda Kaltim, Irwasda dan para pejabat utama Polda Kaltim.

Kapolda menyampaikan, kenaikan pangkat merupakan kepercayaan dan bentuk penghargaan dari pimpinan Polri atas pengabdian dan dedikasi anggotanya.

"Pencapaian yang diraih hari ini bukanlah sebuah proses yang mudah tetapi merupakan proses yang amat panjang dan penuh pengorbanan," kata Irjen Pol Nanang Avianto dalam pidatonya.

“Kepada personel yang dianugerahi kenaikan pangkat pengabdian, saya berharap saudara dapat terus hadir menjadi suri tauladan dan motivator bagi seluruh personel Polda Kaltim,” lanjutnya.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, jumlah Personel Polda Kaltim mendapat kenaikan pangkat per 1 Januari 2024 sebanyak 319 Personel.

Sementara itu, sebanyak 10 personel di wilayah hukum Polda Kaltim dipecat dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang 2023.  10 personel tersebut berpangkat Bintara.

“Kami tidak pernah segan, apabila diingatkan dan masih mengulang, maka tindakan tegas akan kami berikan," kata Kapolda Kaltim, usai paparan akhir tahun di Ruang Mahakam Polda Kaltim, Jumat (29/12/2023).

Di sepanjang tahun 2023, Polda Kaltim mencatat ada sebanyak 58 pelanggaran disiplin yang dilakukan personelnya. Angka ini naik 7 kasus dari tahun 2022.  

Selain pelanggaran disiplin, Polda Kaltim juga mencatat 3 kasus pelanggaran pidana yang dilakukan personel. Terdiri dari dua kasus narkoba dan satu kasus penipuan.

Kapolda Kaltim menyebut, jumlah pelanggaran pidana ini turun dibanding tahun 2022. 

"Kalau oknum anggota kedapatan (menggunakan narkoba), pasti hukumannya lebih berat dari masyarakat. Karena mereka aparat penegak hukum," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: