13 Pekerja Tewas, Kemenperin Turunkan Tim Investigasi ke PT ITSS
Bagian pabrik PT ITSS, tepatnya pada smelter nomor 41 yang terbakar pada Minggu (24/12/2023) pagi.-(Dok. PT IMIP)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kebakaran hebat di smelter nikel milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), pada Minggu (24/12/2023) pagi, dipastikan menewaskan 13 pekerja.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) langsung menurunkan tim khusus untuk menginvestigasi kecelakaan kerja di pabrik peleburan baja anti karat di di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah tersebut.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif berharap PT ITSS kooperatif saat diperiksa oleh Tim Investigasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
“Semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” kata Febri dalam keterangan di Jakarta. Dikutip dari Antara, Senin (25/12/2023).
Febri menyebut, tim investigasi akan melacak penyebab ledakan tungku smelter nikel milik PT ITSS.
"Juga dapat menjadi evaluasi dari perusahaan untuk lebih baik lagi dalam pengawasan dan pengendalian terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)," tuturnya.
Bagi Kemenperin, implementasi K3 harus menjadi prioritas untuk mencegah kecelakaan kerja di sektor industri.
“Kami mengajak dan mendorong kepada sektor industri agar budaya K3 melekat pada setiap individu di perusahaan,” tandasnya.
Kronologi Kebakaran Tungku Smelter PT ITSS
Kepala Divisi Media Relations PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Dedy Kurniawan menjelaskan, perkembangan terbaru usai ledakan di tungku smelter nikel PT ITSS, pada Minggu (24/12/2023) pagi.
Menurut Dedy, hingga pukul 16.15 WITA, diketahui situasi di lokasi kejadian sudah terkendali. Jumlah korban meninggal yang terkonfirmasi sebanyak 13 orang, terdiri atas 9 pekerja Indonesia dan 4 pekerja asal Tiongkok.
Sedangkan sebanyak 46 korban luka, umumnya disebabkan oleh semburan uap panas. Sebanyak 29 korban luka dirujuk ke RSUD Morowali, 12 orang sedang dilakukan observasi oleh Klinik IMIP, dan 5 orang rawat jalan.
Manajemen PT IMIP menyatakan akan menanggung seluruh biaya perawatan dan perawatan korban pasca kecelakaan, serta santunan bagi keluarga korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: