2 Anak Berseragam Sekolah Ajak Pilih Caleg, Bawaslu Beri Tanggapan

2 Anak Berseragam Sekolah Ajak Pilih Caleg, Bawaslu Beri Tanggapan

Tangkapan layar konten vidio kampanye dua anak di bawah umur yang masih berseragam sekolah di Desa Trirejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. -(Antara)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Dua anak di bawah umur yang masih berseragam sekolah mengajak untuk memilih salah satu calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.

Video dua anak ini viral di media sosial TikTok. Beredar kabar bahwa anak tersebut merupakan putra dari salah seorang Caleg dari Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Menanggapi video ini, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo menyatakan, pihaknya telah mendapat laporan masyarakat.

"Kami telah menerima laporan terkait konten video anak berseragam sekolah di bawah umur, mengajak untuk memilih salah satu calon legislatif," kata Anggota Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi, dikutip dari Antara, Sabtu (16/12/2023).

Menurut Rinto, pihaknya telah mengantongi bukti video dari aplikasi Tiktok.

Video ini diduga hasil download dari akun TikTok yang terdaftar di KPU sebagai akun resmi @kangabdullah72.

Lokasi konten, kata Rinto, terletak di dusun Sejiwan Tegal atau perempatan Kali Nongko, Desa Trirejo, Kecamatan Loano.

Ia memastikan, video tersebut mengandung unsur kampanye yang melibatkan dua anak yang masih di bawah umur, yang belum memiliki hak pilih.

"Salah satunya melakukan ajakan untuk mengkampanyekan salah satu Caleg," katanya.

Informasi yang diterima Bawaslu Purworejo, salah satu aktor dalam konten tersebut diduga anak dari salah satu Caleg DPRD Kabupaten Purworejo.

Anak tersebut dengan jelas mengajak masyarakat untuk memilih MA dalam Pemilu 2024 di akun media sosial TikTok.

Terkait video ini, Caleg berinisial MA diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu.

"Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 280 ayat 2 k, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," demikian bunyi pasal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: