Partai Politik Dilarang Kampanye di Dalam Lapas

Partai Politik Dilarang Kampanye di Dalam Lapas

Ilustrasi - Sipir penjara memeriksa badan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).-(Antara)-

TARAKAN, NOMORSATUKALTIM - Partai politik (Parpol) dilarang melakukan kampanye politik Pemilu 2024 di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Terkait tahapan Pemilu 2024, hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diperkenankan melakukan sosialisasi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan, Kalimantan Utara, Sutarno dilansir dari Antara, pada Minggu (3/12/2023).

"Kita (Lapas) netral saja. Kalau sosialisasi langsung dari KPU," kata Sutarno di Tarakan, belum lama ini.

Diungkapkan Sutarno, sejauh ini pihaknya masih memperbarui jumlah pemilih Pemilu 2024 di Lapas Kelas II A Tarakan bekerjasama dengan Disdukcapil Kaltara. Artinya, datanya masih fluktuatif.

"Untuk saat ini data pemilih masih fluktuatif ya, berubah terus," ungkapnya.

Sementara itu, KPU Tarakan menjelaskan, proses sosialisasi di lapas hanya dalam rangka pendidikan politik. Harapannya, WBP di dalam lapas tetap mendapatkan informasi Pemilu 2024, meskipun sifatnya terbatas.

"Terkait sosialisasi tata cara memilih," kata Komisioner KPU Tarakan Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat Herry Fitrian.
 
Sosialisasi di Lapas, kata Herry, dilakukan KPU bekerjasama dengan beberapa organisasi.

"Selama ini beberapa organisasi kerjasama dengan kita sudah ke sana, untuk pendidikan politik kepada warga binaan," kata Herry.

KPU juga menyampaikan, terdapat lima TPS khusus yang akan ditempatkan di Lapas Kelas II A Tarakan. Petugas KPPS termasuk ketua KPPS akan diisi oleh petugas dari Lapas Kelas II A Tarakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: