Forum Konsultasi Publik sebagai Sarana Komunikasi Dua Arah antara Pemkab Kukar dan Masyarakat
Plt Asisten III Dafip Haryanto membacakan sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik di Ruang Serbaguna Kantor Bupat, Tenggarong.-(ist)-diskominfo kukar
--
Kukar, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Tak hanya memperbaiki sarana dan prasarana pelayanan, tetapi juga menyesuaikan persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu, biaya, produk, penanganan pengaduan, kompetensi, pengawasan, jaminan, keamanan, dan evaluasi pelayanan.
Hal ini disampaikan Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Plt Asisten III Dafip Haryanto dalam acara Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar di Ruang Serbaguna Kantor Bupati, Kamis (2/11/2023).
Bupati Edi mengatakan, kondisi lingkungan yang penuh dengan perubahan, ketidakpastian, dan dampak terhadap kehidupan masyarakat, menuntut adanya tata kelola pemerintahan yang dinamis, adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pelaksanaan pemerintahan juga harus berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik, sesuai dengan misi 1 yaitu Memantapkan Birokrasi Yang Bersih, Efektif, Efisien dan Melayani.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Edi mengajak penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna atau penerima pelayanan untuk berperan serta dalam membangun sistem pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
Peran serta tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk Forum Konsultasi Publik (FKP).
“FKP adalah forum komunikasi dua arah, di mana masyarakat dapat mengusulkan, memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang diterima. Tujuannya adalah untuk mendapatkan pemahaman dan solusi bersama,” kata Edi.
Edi juga mengapresiasi kesiapan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar yang telah menyelenggarakan FKP ini.
Harapannya FKP ini dapat menjadi sarana untuk mengevaluasi dan meningkatkan standar pelayanan public yang diberikan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar.
“Saya harap kalian dapat menetapkan standar pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan kepuasan dan kepentingan masyarakat. Saya juga harap kalian dapat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pelayanan publik,” ujarnya. (*/adv/kominfokukar_23)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: