Sepaku Diambil IKN, Penajam Rencanakan Pemekaran Kecamatan Baru

Sepaku Diambil IKN, Penajam Rencanakan Pemekaran Kecamatan Baru

Wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara yang sebentar lagi berganti status menjadi kawasan Ibu Kota Negara (IKN).-(Disway/ Istimewa)-

PENAJAM, NOMORSATUKALTIM - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merencanakan pemekaran kecamatan baru, menyusul Kecamatan Sepaku yang bakal berubah status menjadi Ibu Kota Negara (IKN). PPU berencana memekarkan wilayahnya menjadi tujuh kecamatan.

Sosialisasi kajian dan naskah akademik rencana pemekaran kecamatan ini digelar Pemkab PPU, Rabu (22/11/2023), di ruang pertemuan Wisma PKK Penajam.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), Universitas Balikpapan dihadirkan sebagai narasumber.

Diketahui, Kabupaten PPU berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Paser yang terdiri dari 4 (empat) kecamatan yaitu Kecamatan Sepaku, Penajam, Waru dan Babulu.Pembentukan Kabupaten PPU di Provinsi Kalimantan Timur diatur dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2002.

Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun berharap, rencana pemekaran ini ditinjau melalui kacamata akademis.

“Yang menjadi prioritas harus dicek dari pelayanan publik, apakah akan terganggu pelayanan publik," kara Makmur saat membuka acara.

Harapannya dengan adanya pemekaran kecamatan dapat terjadi peningkatan di beberapa aspek. Yakni, pelayanan publik, efisiensi administratif, pengembangan wilayah, pemberdayaan lokal, pemenuhan kebutuhan khusus serta peningkatan pemantauan dan pengawasan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah PPU, Camat Penajam dan Babulu, Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa, tokoh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: