Sidang Gugatan Kosongnya Kursi Wawali Balikpapan, Kuasa Hukum DPRD: Ini Jalan Buntu dan Sia-sia

Sidang Gugatan Kosongnya Kursi Wawali Balikpapan, Kuasa Hukum DPRD: Ini Jalan Buntu dan Sia-sia

DPRD Balikpapan bersama para penggugat, saat melakukan Konsultasi terkait kursi kosong Wawali Balikpapan ke Kemendagri di Jakarta. -(Disway/ dok. pribadi)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Sidang gugatan Citizen Lawsuit digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan untuk kedua kalinya, Kamis (17/11/2023) lalu.

Peradi Balikpapan bersama akademisi, lembaga profesi dan praktisi hukum, beberapa pekan lalu telah melayangkan gugatan Citizen Lawsuit terkait kekosongan jabatan Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan.

Penggugat menduga, terjadi konspirasi dan skenario di balik tak selesainya proses pengisian kursi kosong wawali. Proses ini sudah berlangsung dua tahun setengah.

Ada tiga instansi pemerintah yang digugat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cs, yakni Wali Kota Balikpapan, DPRD Balikpapan, dan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

Melalui sambungan telepon, Kuasa Hukum DPRD Balikpapan, Agus Amri menilai, gugatan yang dilayangkan PERADI bersama rekan rekannya dinilai sia-sia.

DPRD Balikpapan telah menjalankan semua prosedur, dan mekanisme sesuai UU terkait pengisian jabatan kepala daerah.

Menurutnya, Parlemen Balikpapan tak bisa disalahkan karena hanya bertindak sebagai penyelenggara.

Semua kewenangan soal usulan calon wawali, sepenuhnya ada di masing-masing partai pengusung. Dewan Balikpapan tidak dapat mengintervensi internal partai koalisi Rahmad-Thohari.

Kembali diulangnya proses pengisian kursi Wawali karena jelas disebutkan dalam UU, paling sedikit diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah.

Sementara, terhentinya proses pemilihan Wawali Balikpapan, karena salah satu dari dua kandidat, batal mencalonkan diri di tengah penyerahan berkas persyaratan. Sehingga hanya tersisa satu calon Wawali.

"Aturannya sangat jelas disebutkan paling sedikit diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah. Nah untuk kasus ini belum ada solusinya. Tidak bisa diterobos aturannya. Jadi tidak bisa menggelar pemilihan," kata Agus Amri, Sabtu (18/11/2023).

"Kita sudah bawa masalah ini ke Kemendagri. Waktu konsultasi ke Kemendagri, bolehkah kita menggelar dalam kondisi hanya ada satu orang. Tidak boleh. Gak bisa, itu mandatori," jelasnya.

Agus berpendapat, dalam gugatan Citizen Lawsuit soal kosongnya Wawali Balikpapan ini, penggugat harusnya ikut menyeret partai pengusung sebagai tergugat.

Menurutnya, muara permasalahan itu datang dari partai pengusung yang tidak mengirim usulan calon Wawali.

Terlebih, Amanat UU menyatakan, usulan calon kepala daerah, harus menyertakan rekomendasi langsung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai pengusung.

DPRD Balikpapan tidak berwenang untuk mengintervensi dinamika internal di masing-masing partai pengusung.

"Hulu permasalahan kita ini bukan di DPRD. Kita ini sebagai EO loh, KPU lah. Bagaimana kita menggelar pemilihan umum kalau gak ada calon yang daftar," imbuhnya.

"Gak papa kita juga ikut digugat, tapi hanya sebagai pihak penyelenggara. Yang punya gawean ini partai pengusung yang mengirim orangnya. Harusnya menarik masuk partai politik dalam gugatan. Karena hulunya ada di sana," ungkap Agus Amri.

Kuasa hukum DPRD Balikpapan ini mengklaim, Parlemen Balikpapan telah melakukan seluruh mekanisme penyelenggaraan pemilihan Wawali Balikpapan.

Namun, dinamika internal partai pengusung, membuat proses mengisi pendamping Wali Kota Balikpapan tersebut kembali diulang.

Lebih lanjut, DPRD Balikpapan juga telah berkonsultasi dengan Kemendagri perihal situasi calon tunggal Wawali Balikpapan bisa dijalankan atau tidak.

"DPRD sudah melakukan semua sebenarnya. Kita juga sudah bawa masalah ini ke Kemendagri. Melibatkan unsur Forkopimda dan bahkan menyertakan tiga orang dari pihak penggugat," terangnya.

"Oleh Dirjen Otda (otonomi daerah) Kemendagri waktu itu menyatakan, tidak mungkin menggelar kegiatan pemilihan jika diikuti oleh satu calon saja," jelas Advokat DPRD Balikpapan ini.

Lebih jauh, Agus Amri mengungkap, DPRD Balikpapan telah memberi beberapa opsi kepada Kemendagri agar proses pengisian Wawali tetap berlanjut.

Seperti, mengusulkan agar satu calon yang tersisa, tetap dapat ditetapkan sebagai Wakil Wali Kota Balikpapan.

Atau, sambungnya, Kemendagri menunjuk Pj Wawali Balikpapan dari internal Kemendagri.

"Saya kasih opsi juga waktu konsultasi ke Kemendagri, bolehkah kita menggelar dalam kondisi hanya ada satu orang. Tidak boleh," katanya.

"Atau diskresi, tunjuk aja Pj atau pejabat internal dari Kemendagri agar ini tidak terlalu lama menunggu partai. Itu tidak bisa. Gak bisa, itu mandatori," paparnya.

Dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Balikpapan, advokat DPRD Balikpapan ini menyampaikan kesimpulannya.

"Dari mediasi kemarin kesimpulannya, dengan keadaan ini, kita harus menerima kenyataan bahwa ini jalan buntu. Mau tetap menjalankan ini (gugatan), saya pastikan itu sia-sia, karena mau dihukum kayak manapun oleh pengadilan misalnya. DPRD menjalankan dan taat hukum. Kita pastikan seluruh mekanisme sudah dilakukan dan bukti buktinya ada, surat menyurat, dokumentasi semua ada," ungkap Agus Amri.

"Kemarin saya tawarkan dua hal. Kita maju gugatan dengan kondisi ini timpang. Atau teman-teman cabut gugatan ini dan menggugat ulang. Menarik masuk partai ke perkara ini," tandas kuasa hukum DPRD Balikpapan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: