Mundurnya Pencalonan Wawali Balikpapan, Calon dan Partai Pengusung Bisa Kena Sanksi Perdata dan Pidana

 Mundurnya Pencalonan Wawali Balikpapan, Calon dan Partai Pengusung Bisa Kena Sanksi Perdata dan Pidana

Ketua Peradi Balikpapan, Piatur Pangaribuan.-(ist)-

Balikpapan, NOMORSATUKALTIM – Ketua Peradi Balikpapan, Piatur Pangaribuan mengingatkan, mundurnya calon kandidat Wakil Wali Kota Balikpapan dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DPRD Balikpapan, nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Balikpapan, pasal 146 ayat 131 terkait larangan dan sanksi bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mengundurkan diri.

Kata Piatur, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tatib DPRD Balikpapan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon akan mendapat sanksi pidana paling singkat 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 juta.

"Dalam butir a, sanksi pidana paling singkat 24 bulan paling lambat 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 juta paling banyak Rp 50 juta," kata Piatur, Jumat (10/11/2023).

Lebih lanjut, kata Piatur, juga ada sanksi bagi pimpinan partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya, atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan panitia pemilihan (Panlih).

"Butir b, setelah ditetapkan panitia pemilihan sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan. Dan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar," sebutnya.

Teranyar, usulan calon Wakil Wali Kota Balikpapan sebelumnya telah mengerucut dua nama dari 7 partai pengusung. Yakni Budiono dan Risti Utami Dewi. 

Kedua nama itu telah diserahkan ke Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud saat itu. Proses berlanjut, Rahmad Mas'ud menyerahkan dua nama usulan tersebut ke DPRD Balikpapan.

Saat proses memasuki tahap penyerahan berkas persyaratan calon Wawali, secara mengejutkan Budiono batal maju dalam bursa pencalonan Wawali Balikpapan.

Mundurnya Budiono dari persaingan calon Wawali Balikpapan karena pengalihan dukungan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan. Yang semula mengusung Budiono beralih mendukung Risti Utami.

Saat dikonfirmasi soal potensi sanksi pidana dan perdata sesuai Tatib DPRD Balikpapan. Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh belum memberi respons. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: