Susan Alistya Divonis Bebas Murni, Tapi Akan Tempuh Hukum Lanjutan

Susan Alistya Divonis Bebas Murni, Tapi Akan Tempuh Hukum Lanjutan

Susan Alistya didampingi sejumlah pengacara saat press rilis terkait kasus UU ITE yang menjeratnya. -(Disway/ Adhi)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Susan Alistya (29), akhirnya divonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Susan sebelumnya didakwa dalam kasus pelanggaran UU ITE dan terancam 8 tahun penjara.

Tim penasihat hukum, terdiri dari Bambang Wijanarko, Dani Mardhani, Rudy Simanjuntak, dan Riyanto Panjaitan, menyambut baik vonis bebas kliennya.

"Putusan yang saya rasa sangat berkeadilan bagi klien kami," ujar Bambang Wijanarko, Kamis (9/11/2023).

Bambang mengatakan, sebelum disangkakan UU ITE, Susan dihadapkan pada tuduhan merugikan PT Wulandari Bangun Laksana, tempat dia bekerja sebagai staf legal. 

Konflik dimulai ketika Susan mengubah password dan menghapus folder pribadinya di komputer tempat dia bekerja. Tindakan itu yang kemudian dianggap merugikan pihak perusahaan.

Bambang Wijanarko menjelaskan, apa yang dilakukan Susan karena dalam situasi ketidakjelasan masa kerja hingga akhirnya terjadi pemutusan hubungan kerja.

Meskipun upaya perdamaian telah dilakukan sebelum persidangan, kasus ini tetap berlanjut hingga sidang pertama pada 18 November 2022.

Kuasa hukum yang lain, Riyanto Panjaitan menyoroti keanehan kasus ini, bahwa pergantian password bukanlah hal baru di perusahaan tersebut.

"Ada karyawan lain yang melakukan hal serupa tanpa konsekuensi hukum serius," sebutnya.

Meskipun Susan bebas murni, tim penasihat hukum berencana mengambil langkah hukum lanjutan. Mereka menegaskan bahwa pemulihan nama baik saja tidak cukup.

Kuasa hukum sedang memperjuangkan hak Susan yang kehilangan penghasilan sebagai tulang punggung keluarga. Selain itu, Ayah Susan mengalami sakit karena dampak dari kasus ini.

Susan mendapat dukungan dari sejumlah pengacara lain dan juga rekan-rekan sejawat Susan dari organisasi Peradi.

Peradi memberi dukungan untuk tetap melakukan langkah hukum lanjutan.

"Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan proses hukum yang ditempuh," kata Riyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: