Belum Resmi Mundur dari PKS, Subari Pasang Foto Background Golkar
Wakil Ketua Parlemen Balikpapan, Subari.-Adhi-Disway Kaltim
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Pemilu tersisa lima bulan lagi. Pelan namun pasti, dinamika politik dapat berubah kapan saja. Termasuk peta politik caleg yang diusung parpol di Balikpapan.
Teranyar, isu kepindahan kader Partai PKS, Subari mulai terkonfirmasi. Subari benar pindah sekoci ke Partai Golkar, akan maju di dapil Balikpapan Timur.
Meski media ini belum mendapat mengkonfirmasi ke pihak yang bersangkutan. Namun, melalui profil whatsapp Subari, tersirat ia berlabuh kemana.
Ia memasang profil stiker fotonya dengan background Partai Golkar, di sebelah kanan, nama Subari tertulis jelas di urutan ke 6 Dapil Balikpapan Timur.
Ketua PKS Balikpapan, Sonhaji enggan memastikan kebenaran hengkangnya Subari dari PKS.
Ia bilang, Subari belum melayangkan surat pengunduran diri ke PKS Balikpapan.
"Yah tanya pak Subari, kenapa keluar. Sekarang surat pengunduran dirinya belum ada," ucapnya.
Karena belum dikirimkannya surat pengunduran diri itu, PKS Balikpapan belum bisa memproses PAW Subari. Sonhaji masih menunggu kepastian hengkangnya Subari dari PKS.
"PAW belum kita proses, karena menunggu kepastian dia mengundurkan diri dulu. Yah tidak papa itu pilihannya, tidak ada masalah," kata Sonhaji.
Meski begitu, proses pergantian Alat Kelengkapan Dewan atau AKD sudah dilakukan PKS.
Subari yang menjabat sebagai Wakil Ketua Parlemen Balikpapan digantikan Laisa. Subari turun menjadi anggota dewan biasa.
"Prosesnya di dewan, kita sudah bersurat ke dewan," sebutnya.
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha mengaku, belum menerima berkas pendaftaran Subari yang dicalonkan oleh Golkar. Saat ini, Subari masih terdaftar sebagai calon dari PKS Balikpapan.
"Sejak pendaftaran caleg, pak Subari statusnya terdaftar calon sementara dari partai PKS," kata Thoha, Jumat.
"Pada prinsipnya, kalau ada kejadian seperti ini. KPU sifatnya pasif, menunggu sampai yang bersangkutan mengurus. Mekanismenya seperti mengurus baru," sambungnya.
Lebih jauh, mekanisme perpindahan partai politik untuk didaftarkan calon legislatif di KPU, harus membuat surat pengunduran diri dari partai sebelumnya, bertanda tangan diatas materai.
Noor Thoha menambahkan, jika masuk ke partai baru untuk dicalonkan di dapil tertentu. Daftar yang sudah terisi penuh harus diganti.
"Ada surat pernyataan yang menyatakan bahwa beliau mengundurkan diri dari partai yang lama diatas materai. Kalau masuk ke parpol lain. Misalnya posisinya sudah penuh, misal mencalonkan diri dari dapil timur. Berarti ada yang diganti karena tidak bisa menambah," jelas Ketua KPU Balikpapan.
"Mekanismenya harus diberhentikan oleh parpol yang bersangkutan, kemudian memasukan anggota yang baru atas persetujuan DPP parpolnya," ungkapnya.
Thoha mengingatkan, selambatnya, berkas pencalonan legislatif terakhir tanggal 3 Oktober ke depan. Saat ini, Subari masih terdaftar sebagai calon legislatif dari partai PKS
"Terakhir tanggal 3 Oktober jam 00.00 Wita," ujar Thoha. Sampai berita ini diturunkan, media ini masih berusaha memastikan konfirmasi dari Subari perihal kepindahannya dari PKS. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway kaltim