Meski Amburadul, Rita Latif Akui Proyek DAS Ampal Bisa Diperpanjang

Meski Amburadul, Rita Latif Akui Proyek DAS Ampal Bisa Diperpanjang

Kepala Dinas PU Balikpapan, Rita Latif.-Adhi-Disway Kaltim

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Meski dinilai amburadul dan menjadi sorotan publik, mega proyek penanganan banjir Daerah Aliran Sungai Ampal MT Haryono bakal diperpanjang. Hal itu diamini Kepala Dinas PU Balikpapan, Rita Latif.

Proyek dengan skema multiyears senilai Rp 136 miliar, menjadi salah satu program prioritas Walikota Balikpapan, untuk mengatasi banjir kota. Pelaksanaan proyek DAS Ampal telah berjalan lebih dari setahun. Tepatnya, tertuang dalam kontrak kerja nomor 138.10/1.03.06.2.01.05-1/A1/VIII/2022/DAS AMPAL. Dengan masa pelaksanaan 518 hari kerja.

Sesuai kontrak, Proyek DAS Ampal mulai berlaku sejak 1 Agustus 2022 dan berakhir 31 Desember 2023 nanti. Namun, proyek yang dibanjiri kritikan dari pelbagai pihak itu justru dapat angin segar.

Dinas PU Balikpapan membuka peluang proyek amburadul ini diberi kelonggaran waktu. Opsi perpanjangan kontrak terbuka untuk PT Fahreza. Hal itu terungkap saat sidak Komisi III Parlemen Balikpapan bersama Dinas PU, Konsultan MK Yodya Karya, pelaku usaha terdampak serta delegasi mahasiswa, waktu meninjau lokasi pekerjaan DAS Ampal MT Haryono, Senin (25/9/2023) lalu.

Keterangan itu disampaikan Kepala Dinas PU Balikpapan, Rita Latif. Ia berujar, opsi perpanjangan waktu ada di dokumen kontrak. Namun, keputusan itu ditentukan Dinas PU Balikpapan.

"Pemberian kesempatan itu ada, tapi itu diputuskan di kami," ujar Rita, dikonfirmasi.

Rita menambahkan, saat ini, Dinas PU Balikpapan sedang mengevaluasi kinerja PT Fahreza. Tim teknis PU Balikpapan akan menghitung dari sisi teknis yang sudah dikerjakan, dan yang akan dikembalikan.

"Lihat dong di dokumen, ada di kontrak. Tetapi harus dihitung teknis, bisa apa gak. Kita evaluasi kemampuan dia," ucap Rita Latif.

Opsi perpanjangan waktu kerja proyek DAS Ampal bisa saja terjadi, mengingat saat ini, PT Fahreza Duta Perkasa telah mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu itu.

Dirut PT Fahreza, Cahyadi mengakui telah bersurat resmi ke Dinas PU Balikpapan, perihal permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan.

Cahyadi menyebut, sisa waktu tiga bulan tak cukup menyelesaikan sisa pekerjaan. Diperlukan penambahan waktu agar mega proyek senilai Rp 136 miliar ini benar-benar rampung.

"Karena waktu, takutnya bulan Desember tidak selesai. Makanya minta ijin kalau ada perpanjangan waktu. Kami mengejar progres. Bulan Desember ini kita sudah tidak ada waktu lagi," ujar Cahyadi.

"Kami sudah bersurat untuk penambahan waktu lagi. Karena waktu pelaksanaan malam hari saja, sama utilitas yang mengganggu, itu bagian yang membuat kami tidak bisa menyelesaikan," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway kaltim