Rahmad Mas'ud Berpotensi Tak Punya Wakil, Jomblo sampai 2024

Rahmad Mas'ud Berpotensi Tak Punya Wakil, Jomblo sampai 2024

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.-Adhi-Disway Kaltim

Nomorsatukaltim.com – Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, berpeluang tetap sendirian sebagai kepala pemerintahan kota ini. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha.

Melalui sambungan telepon, Thoha menyebut, kemungkinan itu bisa saja terjadi bila menggunakan Undang undang 10 tahun 2016, terkait Pilkada provinsi dan kabupaten/kota.

Jika menggunakan UU Pilkada, masa jabatan Rahmad Mas'ud berakhir tahun 2024. Sebab, batas akhir untuk mengisi kursi kosong wakil wali kota Balikpapan, tidak melebihi batas 18 bulan jabatan berakhir.

Itu artinya, Rahmad Mas'ud tak punya wakil sampai masa jabatannya berakhir tahun 2024.

"Yah sangat dimungkinkan terkait 18 bulan itu. Kalau ditarik dari tahun 2024, yah mestinya gak sampai," kata Noor Thoha, Sabtu (23/9/2023).

Namun, sambung Ketua KPU Balikpapan ini, ada dua opsi uu yang bisa dipakai untuk menterjemahkan batas waktu 18 bulan sisa masa jabatan pemimpin daerah.

Jika menggunakan UU Pemerintah Daerah, masa jabatan pemerintah daerah 5 tahun. Rahmad Mas'ud dilantik tahun 2021 dan berakhir tahun 2026.

"Tergantung versi yang dipakai yang mana, saya juga kurang tahu. Yang jelas kalau misalnya menggunakan uu pemda itu pak Rahmad selesai tahun 2026. Tapi kalau uu pilkada habis di 2024. Tergantung uu yang dipakai," terangnya.

Thoha tak bisa memastikan, regulasi apa yang digunakan untuk menentukan  batas akhir 18 bulan sisa masa jabatan Rahmad Mas'ud.

Menurutnya, fungsi KPU hanya menyiapkan pemilihan umum dan sampai menetapkan pemenang Pemilu. Terkait jabatan pemerintah kota menjadi kewenangannya Kemendagri. Memutuskan regulasi mana yang akan digunakan.

"Wilayahnya Mendagri, kami gak boleh ikut-ikut. Kalau urusan Pilkada, KPU yang berperan. Kalau sudah menyangkut jabatan Wali kota itu wilayahnya Mendagri kami tidak masuk ke sana," paparnya.

Ketua Parlemen Balikpapan, Abdulloh mengaku, proses kosongnya Wawali masih berjalan. Saat ini, dua nama sudah diserahkan Walikota Balikpapan ke Parlemen.

Pihaknya tengah menyusun persyaratan sesuai tata tertib Dewan. Lalu akan diberikan kepada dua calon wawali untuk memenuhi syarat itu.

"Insya Allah Oktober, Balikpapan sudah punya wawali. Mudah mudahan para calon segera menyelesaikan persyaratan persyaratan itu dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Panlih nantinya," jelas Abdulloh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway kaltim