Gurihnya Gaji Bawaslu
Tahun politik tiba. Tak hanya kursi kekuasaan dan Parlemen yang bakal jadi rebutan. Saban pergantian komisioner Bawaslu, kursi ini juga selalu ramai menjadi perebutan. Rotasi kursi Bawaslu juga dilakukan tiap dekat tahun politik.
Rumor beredar, adu kuat jaringan dan pengaruh sedikit banyak bisa memengaruhi berhasil tidaknya duduk di kursi ini. Kadang, pengalaman bisa kalah dengan kekuatan jaringan.
Sebelum masa kampanye, kursi Bawaslu harus sudah terisi. Sebagai salah satu dari tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu, kinerja Bawaslu relatif jarang jadi sororan.
Padahal, baik tidaknya Pemilu juga ada di tangan mereka. Sejauh mana mereka benar-benar mengawasi jalannya Pemilu yang bersih, jujur dan adil.
Faktanya, money politik menjadi hal lumrah. Justru ada saja yang menjadikan momentum bagi calo-calo politik untuk mencari transaksi barter KTP dengan sembako atau cuan.
Model dan jenis transaksi lain lebih besar juga tak jarang terjadi. Hal ini malah seakan menjadi ajang lima tahunan. Simbiosis mutualisme.
Caleg atau calon penguasa mau kursi, rakyat ada juga yang suaranya mau dibeli, calo-calo jadi penghubungnya. Ibaratnya, suplainya ada, permintaan ada, pasarnya juga ada. Cocok.
Pemilu bersih, jujur dan adil masih sebatas jargon.
Per 19 Agustus 2023, Bawaslu RI pun telah melantik sebanyak 1.912 Komisioner Bawaslu terpilih dari 514 kabupaten/kota. Termasuk Bawaslu Balikpapan.
Ribuan Komisioner Bawaslu se-Indonesia telah resmi dilantik. Ini artinya, mereka sudah berhak menerima gaji yang terbilang tinggi. Gaji Bawaslu diatur khusus dalam Perpres.
Berapa nominalnya?
Mengutip data Setkab, regulasi terkait gaji Komisioner itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum aka DKPP.
Jokowi telah lama mengesahkan Perpres ini. Untuk menjalankan ketentuan dalam Pasal 453 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perpres 7/2017 mengatur rinci soal keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP, yang terdiri dari dua hal: uang kehormatan dan fasilitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: