Gurihnya Gaji Bawaslu
Uang kehormatan ini akan diberikan setiap bulan, dengan besaran:
Ketua Bawaslu RI: Rp 38.799.000
Anggota Bawaslu RI: Rp 35.987.000
Ketua Bawaslu Provinsi: Rp 18.194.000
Anggota Bawaslu Provinsi: Rp 16.709.000
Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota: Rp 11.540.700
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota: Rp 10.415.700
Ketua DKPP: Rp 25.866.000
Anggota DKPP: Rp 23.991.000
Perpres terkait sesuai Pasal 4 ayat (1,2), yang menetapkan bahwa Uang Kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan DKPP akan diberikan sejak Perpres ini diumumkan.
Adapun uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota akan diberikan sejak mereka diangkat atau dilantik, dan mulai menjalankan tugas sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Terkait fasilitas, Perpres ini juga menyediakan biaya perjalanan dinas untuk Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP.
Rinciannya:
Rumah dinas untuk Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP
Kendaraan dinas untuk Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: