Gurihnya Gaji Bawaslu

Gurihnya Gaji Bawaslu

Uang kehormatan ini akan diberikan setiap bulan, dengan besaran:

Ketua Bawaslu RI:  Rp 38.799.000

Anggota Bawaslu RI: Rp 35.987.000

Ketua Bawaslu Provinsi: Rp 18.194.000

Anggota Bawaslu Provinsi: Rp 16.709.000

Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota: Rp 11.540.700

Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota: Rp 10.415.700

Ketua DKPP: Rp 25.866.000

Anggota DKPP: Rp 23.991.000

Perpres terkait sesuai Pasal 4 ayat (1,2), yang menetapkan bahwa Uang Kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan DKPP akan diberikan sejak Perpres ini diumumkan.

Adapun uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota akan diberikan sejak mereka diangkat atau dilantik, dan mulai menjalankan tugas sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Terkait fasilitas, Perpres ini juga menyediakan biaya perjalanan dinas untuk Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP.

Rinciannya:

Rumah dinas untuk Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP

Kendaraan dinas untuk Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: