Pendampingan Teknis Penyusunan DIP di Pemkab Kutim
Kutim, nomorsatukaltim.com – Seluruh perwakilan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kutim mengikuti pendampingan teknis penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP).
Kegiatan digelar Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutai Timur di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (24/8/2023).
Sebagai pengantar, upaya pemenuhan kebutuhan informasi sudah menjadi bagian integral dari hak asasi manusia.
Kesadaran ini yang melandasi pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (yang selanjutnya disebut dengan UU KIP).
Dalam UU KIP tersebut aspek pengelolaan, pelayanan, permohonan, dan penyelesaian sengketa atas informasi publik diatur. Pengaturannya ini menjangkau sisi badan publik, masyarakat, dan komisi informasi.
Sekretaris Diskominfo Staper Kutim Rasyid menyebut, badan publik sebagai pihak yang memiliki, memproduksi, mengelola dan mempublikasikan informasi yang dikuasainya agar mempunyai sistem pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang baik.
"Hal ini terkait kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara yang sederhana. Salah satu upaya memenuhi kewajiban badan publik itu, adalah menyediakan daftar informasi dalam bentuk Daftar Informasi Publik (DIP),” terang Rasyid.
Rasyid menambahkan, DIP adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik.
"Daftar Informasi Publik (DIP) penting dalam kaitannya dengan pelayanan informasi. DIP termasuk dalam kategori informasi yang wajib tersedia setiap saat di Badan Publik,” terangnya.
Selain itu, DIP dapat mempermudah petugas informasi dalam melayani permohonan informasi.
Rasyid menuturkan, penyusunan DIP bertujuan memperkuat tata kelola dan kelembagaan PPID di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kutai Timur.
Kemudian untuk peningkatan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi badan publik pada PPID Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Meningkatkan pemahaman teknis penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan ersedianya Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2023 Kabupaten Kutai Timur;
Lebih jauh Rasyid menambahkan, DIP dapat digunakan untuk membantu penyusunan database informasi dan mengetahui informasi apa saja yang dikuasai serta keberadaaan informasi tersebut di unit/satuan kerja.
Karena sering kali masing-masing unit/satuan kerja di dalam badan publik tidak mengetahui informasi apa yang berada di unit/satuan kerja lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: