495 Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Terima Remisi Kemerdekaan, 13 Orang Langsung Bebas

495 Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Terima Remisi Kemerdekaan, 13 Orang Langsung Bebas

Paser, nomorsatukaltim.com - Sebanyak 495 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, menerima remisi umum (RU) HUT Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, Kamis (17/8/2023).

Penerima remisi didominasi kasus narkotika. Jumlahnya sebanyak 336 orang.

Adapun rinciannya RU I: Satu bulan sebanyak 143 orang; Dua bulan 91 orang; tiga bulan 128 WBP; empat bulan sebanyak 110 orang; lima bulan diterima 9 WBP; dan enam bulan hanya 1 narapidana.

Secara keseluruhan RU I ada 482 warga binaan.

Sementara untuk RU II ada 13 WBP yang dinyatakan menghirup udara bebas.

"Warga binaan menerima remisi ini untuk berjenis kelamin laki-laki ada 469 orang dan perempuan 26 jiwa," kata Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Muhammad Bayu Hendarusto.

Pemberian remisi telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.

Remisi kemerdekaan ini diberikan bagi WBP yang telah menjalani masa hukuman sepertiga putusan, selain itu berperilaku baik selama menjalani masa tahanan.

"Untuk 13 orang menerima remisi dan langsung bebas semuanya berjenis kelamin laki-laki," kata mantan kepala Rutan Kelas IIB Masohi, Maluku itu.

Sekadar diketahui, beberapa rincian tindak pidana yang menerima remisi selain narkotika 336 orang. Terdapat juga dari kasus pencurian 44 narapidana, perlindungan anak 53 WBP, penganiayaan 8 orang, pembunuhan 5 orang dan kesusilaan 4 orang.

"Kami mengharapkan warga binaan yang dinyatakan bebas ini dapat mengaplikasikan pembinaan atau pelatihan yang diberikan selama di rutan, sehingga bisa diaplikasikan di tengah-tengah masyarakat," pesannya.

Diinformasikan untuk Rutan Kelas IIB Tanah Grogot juga diperuntukkan bagi narapidana dari Kabupaten Penajam Paser Utara, bukan hanya Kabupaten Paser. Secara keseluruhan saat ini jumlah WBP sebanyak 715 orang.

"Persentasenya untuk Paser 70 persen dan 30 persen Kabupaten Penajam Paser Utara," tandas Bayu. (asa/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: