Orangtua Keluhkan Biaya Seragam Sekolah, Legislator: Jangan Bebani Warga

Orangtua Keluhkan Biaya Seragam Sekolah, Legislator: Jangan Bebani Warga

Nomorsatukaltim.com - Keluhan orang tua siswa soal pembelian seragam khas sekolah, dan beberapa atribut yang dianggap tak perlu, mendapat perhatian anggota Parlemen Balikpapan.

Ketua Komisi IV Parlemen Balikpapan, Doris Eko Rian Desyanto, melalui sambungan telepon memaparkan, sekolah tidak perlu membebankan biaya yang dianggap tidak perlu untuk dijual di dalam sekolah.

Bahwa, baju seragam khas sekolah tidak boleh dijual, karena program Pemerintah Kota Balikpapan sudah digratiskan.

Tiga stel seragam sekolah juga telah didistribusikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Yakni Seragam Putih, Seragam Pramuka dan Seragam Batik Khas Balikpapan.

"Tidak boleh membebankan biaya yang tidak semestinya ada di sekolah," tehas Doris dari balik telepon seluler, Jumat (28/7/2023).

Disampaikannya, keluhan masyarakat ihwal pembelian seragam dan atribut sekolah, akan dipelajari bersama dengan anggota Komisi IV.

Memperjelas aturan, agar sekolah dapat berfungsi baik demi kepentingan pendidikan Kota Balikpapan.

Rincian item seragam yang dibebankan ke orangtua. (Ist)

"Ada beberapa aturan yang harus kita perjelas untuk sekolah-sekolah. Tidak boleh menjual atas nama koperasi dalam lingkup sekolah. Membebankan biaya yang tidak semestinya ada di sekolah," kata Politis Golkar itu.

Jika telah dipelajari, sambung Doris, Komisi IV Parlemen Balikpapan akan segera melakukan sidak ke sekolah-sekolah yang ada di Balikpapan.

"Kami dari komisi IV hanya bisa mengawasi, kalau ada laporan akan kami tindak lanjuti," ungkapnya.

"Kita akan lihat ke lapangan agar kita tahu sekolah-sekolah mana yang memperlakukan itu," kata Doris.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan, Irfan Taufik, sebelumnya pernah menyampaikan soal rencana penghapusan batik khas sekolah. Kebijakan itu akan diterapkan tahun depan. 

Di tahun 2024, cukup seragam batik daerah yang dibagikan gratis Pemerintah Balikpapan. Tidak ada lagi seragam batik khas sekolah. “Kebijakan ini akan diterapkan pada tahun 2024. Di luar dari tiga stel yang dibagikan Pemkot Balikpapan,” ujar Irfan.

“Termasuk baju batik lain, atau baju kotak-kotak yang diidentifikasikan sebagai batik khas sekolah,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: