Ketok Palu, Perda Pengelolaan Anggaran Disahkan
Kutim, nomorsatukaltim.com – Rapat Paripurna DPRD Kutim mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2022, Kamis (27/7/2023).
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, perda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini penting untuk menunjang fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat dan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
"Setelah melalui proses pandangan, pendapat, saran dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutim tahun Anggaran 2022, yang telah mendapat persetujuan DPRD Kutim dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda,” ucapnya.
Ardiansyah berharap perda ini dapat memberikan informasi yang digunakan dalam pembuatan keputusan ekonomi, sosial dan politik serta sebagai bukti pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan daerah.
"Segala saran, koreksi dan pendapat sebagaimana tercermin dari pandangan akhir fraksi yang telah kita simak bersama, akan kami jadikan catatan dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, sehingga perda tersebut dapat menjadi kebijakan publik yang tepat sesuai dengan kebutuhan serta fokus kepada peningkatan ekonomi kerakyatan demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di kabupaten kita tercinta ini," sebutnya.
Hadir pada paripurna Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dan 28 anggota dewan serta unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan organisasi perangkat daerah (OPD) serta tamu undangan lainnya. (*/adv/kutim23_kominfo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: