DPTPH: Lahan Pertanian Kaltim Perlu Payung Hukum
Nomorsatukaltim.com - Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura atau DPTPH kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Timur, sepakat perlu ada payung hukum khusus. Tujuannya untuk menyelamatkan dan memberi perlindungan lahan pertanian berkelanjutan di daerahnya masing-masing. Demikian diutarakan Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono saat memimpin rapat kerja Komisi II dengan DPTPH Provinsi Kaltim dan DPTPH kabupaten/kota di Meeting Room Hotel Grand Jatra Balikpapan, belum lama ini. Nidya menjelaskan Komisi II, meminta komitmen DPTPH untuk segera menyelesaikan rancangan peraturan daerah. Tentang perlindungan pertanian berkelanjutan di masing-masing daerah, agar lahan pertanian tidak terus tergerus. Menurutnya di tingkat provinsi telah ada Perda Kaltim nomor 1 tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Namun, hasilnya dinilai tidak maksimal sehingga diperlukan Perda di tingkat daerah. Alasannya, alih status lahan tidak dapat dihindari karena laju pertumbuhan penduduk yang berimbas pada pembangunan. Selain itu, lanjutnya, semakin maraknya pertambangan juga menjadi salah satu faktor utama penyebab perubahan status lahan. Mengacu data DPTPH Kaltim, lahan pangan terus mengalami degradasi dari 56.500 hektare pada 2016, namun terus menyusut hanya tinggal 39.000 hektare di tahun 2020. Hanya selang empat tahun, ada puluhan ribu hektare lahan pangan yang beralih status. “Kalau terus dibiarkan lama kelamaan lahan pangan akan habis. Ini membuat Kaltim akan menjadi ketergantungan dengan daerah lain untuk memenuhi kebutuhan pangan," ingatnya. Akibat ketergantungan itu, Kaltim dinilai sulit mewujudkan mandiri pangan. "Tidak ada kemandirian dan kedaulatan pangan. Ini yang kita semua tidak kehendaki,” imbuhnya. (*/ Adi) Reporter: Suhardy
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: