Satu Partai Belum Ajukan Rekomendasi Dua Nama Wawali

Satu Partai Belum Ajukan Rekomendasi Dua Nama Wawali

Nomorsatukaltim.com - Sudah dua tahun paska pelantikan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, kursi wawali masih belum terisi. Proses voting di Parlemen Balikpapan masih belum bisa dilakukan. Sebab, sampai saat ini masih terganjal rekomendasi salah satu partai pengusung. Hal itu dijelaskan Ketua Parlemen Balikpapan, Abdulloh. Ia bilang sampai sekarang masih ada satu parpol pengusung yang belum memberikan rekomendasi. Sehingga voting tidak bisa diproses. “Seluruh partai pengusung harus menyetujui. Kalau ada satu partai pengusung tidak menyetujui, maka tidak bisa,” jelas Abdulloh, kemarin. Sejauh ini sudah ada dua nama yang diusulkan untuk diproses pada tahapan berikutnya. Mereka itu itu mendiang Thohari Azis Risti Utami Dewi dan Ketua PDIP Balikpapan Budiono. “Tidak perlu saya sebut, ada satu partai yang belum merespon untuk membuat rekomendasi kepada dua nama itu,”terang Abdulloh. Abdulloh membeber, selama ini sudah dilakukan sinergi seluruh Ketua parpol pengusung untuk mengeluarkan rekomendasi. Namun semua itu tetap kembali ke partai pengusung. Sebab, ia dan Wali Kota Rahmad tetap tidak bisa intervensi. “Partai orang kami tidak bisa ikut campur dong. Kalau partai pengusung masih alot mau berbuat apa Wali Kota,” jelasnya. Padahal, lanjut Abdulloh, pihaknya telah membuat tata tertib pemilihan wawali. Termasuk bersiap membentuk panitia seleksi. Namun semua itu bisa dieksekusi ketika seluruh parpol telah memberi rekomendasi. "Jadi sekarang kembali lagi ke parpol pengusung agar mengeluarkan rekomendasi," terang Abdulloh. Ia berujar selama ini sebagai Ketua Parlemen, telah melakukan mekanisme untuk menjalankan proses berikutnya. Tapi bola tetap ada di tangan partai pengusung. Abdulloh juga mengingatkan agar dua nama calon wawali itu bisa lebih intensif mendekati partai pengusung. Terutama untuk mendapat rekomendasi seluruh partai, tanpa terkecuali. "Tanpa rekomendasi seluruh partai pengusung, tidak akan bisa diproses. Kita sudah berbuat semaksimal mungkin," jelas Abdulloh. Terkait mekanisme voting, nantinya, akan dipilih siapa yang memperoleh suara paling besar. Di antara dua nama calon. Suara terbesar ditentukan dengan besaran 50 persen + satu suara. Artinya, hanya dengan mendapat 23 suara dari 45 anggota Parlemen, maka itulah yang kelak menjadi wawali. (*/ Adhi) Reporter: Adhi Suhardi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: