Bahasa Paser Diambang Degradasi

Bahasa Paser Diambang Degradasi

Paser, Nomorsatukaltim.com – Dari 718 bahasa di Indonesia terdapat tiga bahasa daerah di Kaltim yang diambang degradasi. Yakni Kutai, Kenyah dan Paser. Hal ini mengemuka saat dilaksanakannya revitalisasi bahasa daerah di salah satu hotel di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. “Bahasa Paser menjadi salah satu yang perlu direvitalisasi dari 25 bahasa daerah di Indonesia yang terancam kepunahan,” kata Kepala Kantor Bahasa Kaltim, Halimi Hadibrata, Kamis (25/5/2023). Ia mengatakan dengan adanya kegiatan diseminasi penguatan program revitalisasi bahasa daerah bersama Komisi X DPR RI dapat menjadi pelecut bagi generasi muda akan rasa bangga dengan bahasa daerah, sastra dan budaya sehingga tidak tergerus perkembangan zaman. Halimi menginginkan generasi muda Paser kedepan memiliki identitas bahasa dan budaya yang kuat. Sehingga tidak hanya menjadi penonton melainkan juga menjadi pelaku di dalam Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Guna menjaga eksistensi, Kantor Bahasa Kaltim secara masif melibatkan semua komponen untuk merevitalisasinya. Sehingga bahasa Paser yang merupakan bahasa daerah asli di IKN Nusantara tidak hilang dari peradaban. Menurutnya, anak era kini mulai malu menggunakan bahasa aslinya. Ia menyarankan agar bahasa Paser terus digunakan di kehidupan sehari-hari terutama di lingkungan rumah tangga. “Utamakan bahasa indonesia, lestarikan bahasa daerah dan kuasai bahasa asing itu diharapkan benar-benar akan berjalan dan generasi muda kita bisa menguasai itu semua,” terang Halimi. Sementara itu, Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf yang juga hadir dalam kegiatan itu menuturkan, kepedulian dan komitmen terhadap perlindungan serta kelestarian bahasa Paser dimana telah mengirimkan 70 orang yang terdiri dari guru, pengawas dan kepala sekolah ditingkat SD hingga SMP untuk mengikuti program pengembangan profesi revitalisasi bahasa daerah pada 2022 lalu. “Upaya lain dalam revitalisasi bahasa daerah dengan penerapan kurikulum muatan lokal bahasa Paser untuk diajarkan di sekolah,” beber dia. Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi X DPRI Hetifah Sjaifudian menerangkan bahasa daerah merupakan warisan luhur bangsa yang memiliki makna luas sehingga harus dijaga dan dilestarikan. "Bahasa bukan hanya sekumpulan kata, tetapi merupakan khasanah kekayaan budaya, pemikiran dan pengetahuan yang harus dipertahankan," sebut wakil rakyat daerah pemilihan Kaltim itu. (*) Reporter: Achmad Syamsir Awal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: