Bupati Edi Serahkan SK Pemberhentian Kepala Desa Sebulu Ilir

Bupati Edi Serahkan SK Pemberhentian Kepala Desa Sebulu Ilir

Kukar, nomorsatukaltim.com - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah telah menyerahkan surat keputusan (SK) tentang pemberhentian kepala Desa Sebulu Ilir Muhammad Hasani di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Sebulu Ilir, Selasa (23/5/2023).

Dalam SK tersebut juga sekaligus tertuang pengangkatan Hasanul Basri sebagai kepala Desa Sebulu Ilir yang baru. Edi menyampaikan terima kasih kepada Muhammad Hasani yang telah menjabat Kepala Desa (Kades) Sebulu Ilir periode 2019-2025. Sejak terpilih pada Pilkades Serentak tahun 2019 lalu. Namun atas permintaan sendiri, Muhammad Hasani meminta untuk mengakhiri masa jabatannya sebagai kepala desa. "Akan tetapi di dalam perjalanannya atas permintaan sendiri, karena ada rencana – rencana lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan kami tetapkan untuk pemberhentian," kata Bupati Edi. Edi juga meminta kepada pejabat Kades Sebulu Ilir yang baru, Hasanul Basri, untuk segera melaksanakan tugasnya melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang di dalam APBDesa Sebulu Ilir tahun 2023. Pun menjalankan agenda perencanaan untuk keberlanjutan program/kegiatan desa pada 2024. "Pj Kepala Desa yang baru diharapkan agar membina hubungan yang baik dan harmonis dengan BPD, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh-tokoh masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan di Desa Sebulu Ilir, agar tercipta kondisi pemerintahan desa yang kondusif," pungkasnya. (*/adv/kominfokukar23)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: