DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Ke-8 terkait LPJ Pemkab Kutim Tahun Anggaran 2022
Sangatta, nomorsatukaltim.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Joni, memimpin rapat paripurna ke-8 di ruang rapat utama Kantor DPRD Kutai Timur, Selasa (16/05/2023).
Kali ini pembahasannya tentang penyampaian rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur tahun anggaran 2022 dan terbuka untuk umum. Hadir Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman; Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang; Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar; dan 27 anggota dewan lainnya. Ketua DPRD Joni mengatakan, setelah melaksanakan paripurna terhadap penyampaian LKPJ Bupati Kutai Timur tahun anggaran 2022, rapat dilanjutkan dengan pengusulan dari masing-masing fraksi di DPRD hingga terbentuklah panitia khusus (pansus) LKPJ. Pansus tersebut bertujuan untuk melakukan kajian dan catatan strategis guna melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Pemkab Kutim. Selanjutnya, DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ kepala daerah guna meningkatkan efesiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. “Semua kegiatan tersebut, mulai penyampaian rekomendasi LKPJ Bupati Kutai Timur tahun anggaran 2022 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” jelasnya. Joni menerangkan bahwa LKPJ telah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemerintahan Nomor 13 Tahun 2019. “Laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan hasil pembahasan DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan, menyusun anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya,” pungkasnya. (adv/kominfokukar23)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: