Hasil Verifikasi Mosi, Ketua BK: Tidak Ditemukan Pelanggaran

Hasil Verifikasi Mosi, Ketua BK: Tidak Ditemukan Pelanggaran

Nomorsatukaltim.com - Hasil verifikasi surat mosi yang telah ditelaah Badan Kehormatan (BK) Parlemen Balikpapan, memutuskan tidak ditemukan pelanggaran. Mosi hanya dianggap salah paham. Mosi tersebut diputuskan telah selesai.

Surat mosi tidak percaya dilayangkan beberapa fraksi, yakni PDIP, Demokrat, Gerindra, dan Nasdem, tertanggal 13 Februari yang ditujukan kepada Ketua Parlemen Balikpapan melalui BK sudah selesai diperiksa, Senin, (27/02/2023).

Surat tersebut telah ditindak lanjut BK melalui verifikasi dan mendapatkan hasil bahwa tidak ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua Parlemen Balikpapan.

Ketua BK Parlemen Balikpapan, Ali Munsjir Halim menyampaikan hasil verifikasi mosi itu dalam konferensi pers di gedung Parlemen.

Pihak BK mengaku telah melakukan verifikasi terhadap laporan beberapa fraksi terkait peraturan kode etik Parlemen Nomor 2 Tahun 2020. Berdasarkan verifikasi tersebut diduga terdapat prlanggaran.

"Pada pasal 7 ayat 1 dan 2, serta pasal 13 huruf a dan b, ada dua pasal yang diduga terlanggar," bebernya.

Verifikasi pengaduan fraksi terhadap Ketua Parlemen dilakukan oleh BK dengan didampingi tim ahli hukum. Marena dalam aturan beracara telah menempuh 7 hari setelah mendapatkan surat atau

Adapun hasil verifikasi yang dilakukan oleh BK kepada Ketua Parlemen, tidak ditemukan kesalahan dan pelanggaran.

Karena itu pihaknya menyimpulkan hanya perbedaan pemahaman terkait peraturan.

"Kami melakukan verivikasi terhadap ketua DPRD dan didampingi oleh ahli hukum takut nanti terjadi kesalahan dalam membahas peraturan, dan kami pun tidak menemukan kesalahan juga pelanggaran apapun," ucapnya.

Sebelumnya Ali Munsjir menjelaskan bahwa perihal surat mosi tidak percaya memang tidak ada legal standingnya, namun di dalam mosi terdapat pengaduan yang diatur dalam peraturan.

Pengaduan atau aduan yang dimaksud dapat dilakukan siapa saja, seperti anggota Parlemen, Ketua Parlemen dan masyarakat. Ketika dinilai terdapat kesalahan terhadap kode etik, tata tertib maupun peraturan mekanisme beracara.

Pada penutup pertemuan konferensi pers yang digelar, BK menyebutkan bahwa telah selesai permasalahan yang terjadi di internal Parlemen dan tidak ada lanjutan dari surat mosi tidak percaya.

"Ini sudah selesai yah terkait surat mosi tidak percaya dan tidak ada lagi, hanya kesalah pahaman dalam penerapan peraturan," tegas Ali Munsjir Halim.

Mau Terkenal Lewat Media

Di kamus Cambridge, mosi tidak percaya dianggap sebagai peristiwa saat sebagian besar anggota parlemen tidak setuju dengan pemerintahan yang berwenang.

Ditilik dari HistoryExtra, mosi tidak percaya secara tradisi digunakan negara-negara dengan sistem pemerintahan parlementer.

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia online, mosi adalah keputusan rapat, misal parlemen, yang menyatakan pendapat atau keinginan para anggota rapat. Dalam KBBI dijelaskan, mosi tidak percaya dalam politik dinilai sebagai pernyataan tidak percaya dari Dewan Perwakilan Rakyat terhadap kebijakan pemerintah.

Jika dikaitkan hak-hak Anggota Dewan, hirarki dasar hukum tertingginya merujuk UUD 1945 Pasal 20A ayat 2. Di pasal itu dijelaskan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat di berikan hak Interplasi, Angket dan hak menyatakan pendapat.

Sebagai perbandingan, pelbagai kasus di beberapa daerah di Indonesia soal mosi tidak percaya yang dilayangkan fraksi kepada Ketua Parlemen, kerap berujung pencabutan atau pembatalan.

Sebab dianggap tidak memiliki dasar hukum, dan atau selesai dengan pendekatan politik. Hal itu hanya memicu kegaduhan.

Sebelumnya, Ketua Parlemen Balikpapan, Abdulloh memastikan kondisi di lembaganya tidak seperti kabar miring yang diisukan. Isu gonjang ganjing keretakan anggota Parlemen ditepisnya.

"Kita semua baik-baik saja. Bekerja seperti biasanya. Namanya tahun politik. Kalau ada kabar miring ya, ditanggapi biasa saja. Kalau misalnya ada yang mendzalimi, ya biarin. Mau diapain," tegasnya.

Ihwal sejumlah fraksi yang mengajukan pendapat tidak percaya atau mosi tak percaya kepadanya, ia tak ambil pusing.

"Kalau memang mau diproses, ya proses saja. Kalau dicabut, ya cabut saja. Saya tetap fokus bekerja. Kalau ada beda pendapat ya wajar dong, gak mungkin semua kepala isinya sama. Yang penting terus bekerja untuk kepentingan warga," paparnya.

Jika mosi itu diproses Badan Kehormatan, Abdulloh tetap menanggapi santai. Ia menyebut ada yang memilih jalan pintas untuk dikenal masyarakat.

“Itu hanya kerjaan para pemalas yang tidak mau turun langsung ke masyarakat. Mau terkenal lewat media,” ujarnya. Ia tetap memilih untuk terus turun berinteraksi langsung dengan masyarakat. (*)

Reporter: Muhammad Taufik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: