Tanah Masuk Wilayah IKN Nusantara, Masyarakat Adat dan 14 Kelompok Tani Ajukan Klaim
BALIKPAPAN – Beberapa kelompok masyarakat mengajukan klaim atas kepemilikan tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan mengatakan, saat ini tim menangani beberapa klaim, baik yang datang dari masyarakat adat. Seperti ahli waris Kesultanan Kutai, maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN. Abetnego menjelaskan, semua pihak yang memiliki tanah di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara memang bisa mengajukan klaim. Klaim disampaikan kepada Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan Balikpapan. “Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan,” kata Abetnego dalam siaran pers di Jakarta, Senin 21 Maret 2022. Mekanisme ini diatur dalam Pergub Kalimantan Timur Nomor 6/2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga. Sebagai informasi, terdapat beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN. Kategori lokasi tersebut terdiri dari zona inti dan zona-zona pengembangan. Yakni, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan seluas 6.671 hektare, Kawasan IKN 56.180 hektare, dan Wilayah Darat IKN 256.142 hektare. Abetnego memastikan, tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, karena merupakan lahan segar kawasan hutan. Sedangkan terhadap zona pengembangan, ujar dia, terdapat indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak lain terkait. “Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantor Pertanahan Balikpapan,” terangnya. Dia juga mengutarakan, pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan pelaksana UU IKN. Salah satunya, sebut dia, Rancangan Perpres tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara. “Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada,” jelas Abetnego dikutip nomorsatukaltim.com – Disway Kaltim dari Antara. (ant/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: