Dampak IKN, Pemekaran Kecamatan Penajam Bergulir
PPU, nomorsatukaltim.com - Wacana pemekaran wilayah di Penajam Paser Utara (PPU) bergulir. Dampak dari pindahnya ibu kota negara (IKN) ke Kaltim. Tepatnya karena hampir satu Kecamatan Sepaku termasuk dalam daerah otorita baru itu. Tim Pemekaran Kecamatan (TPK) Penajam PPU sudah resmi terbentuk 9 Februari 2022 lalu. Tim ini terbentuk atas kesepakatan bersama perwakilan masyarakat 10 desa dan kelurahan. Ketua Umum TPK Penajam, Ahmad Rivai R menjelaskan tugasnya tim ini adalah menggalang dukungan, menghantarkan aspirasi masyarakat yang sangat ingin adanya pemekaran kepada pemerintah. Lalu melakukan sosialisasi guna mendapatkan dukungan dari masyarakat terhadap rencana pemekaran kecamatan itu. Adapun 10 kelurahan/desa itu yakni dari Kecamatan Penajam ialah Kelurahan, Sotek, Kelurahan Sepan, Kelurahan Riko, Kelurahan Buluminung, Desa Bukit Subur, Kelurahan Gersik, Kelurahan Jenebora dan Kelurahan Pantai Lango. Lalu asal Kecamatan Sepaku, yaitu, Desa Telemow dan Kelurahan Maridan. “Ada delapan desa dan kelurahan asal Kecamatan Penajam yang ingin masuk dalam pemekaran, ditambah dua wilayah asal Kecamatan Sepaku, yakni Kelurahan Maridan dan Desa Telemow bergabung ke kami, dengan alasan wilayah mereka tidak masuk dalam kawasan Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sehingga tidak memiliki induk pemerintahan kecamatan kelak,” bebernya kepada nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN), Rabu (2/3/2022). Ia berharap, wacana pemekaran kecamatan ini dapat terlaksana dengan lancar. Sehingga pelayanan birokrasi kepada masyarakat semakin dekat dan menjadi lebih maksimal untuk masyarakat di 10 kelurahan/desa itu. "Kami berharap Pemerintah Kabupaten dan DPRD PPU memberikan dukungan terhadap rencana pemekaran kecamatan ini, karena untuk kepentingan masyarakat PPU secara luas khususnya di daerah kami, dengan mengambil momentum pemindahan IKN ke PPU,” jelas Ahmad. Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU Sodikin mengatakan ada beberapa hal yang menjadi hambatan untuk melanjutkan pemekaran ini. Selain terbentur dengan belum adanya regulasi, saat ini juga masih adanya moratorium daerah otonomi baru. “Sehingga saya sampaikan untuk pemekaran salah satu syaratnya adalah jumlah penduduk. Nah tentu tataran jumlah penduduk itu tidak memungkinkan untuk dilakukan pemekaran,” ujarnya. Selanjutnya soal pemekaran tersebut, Sodikin menyatakan akan menyerahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Termasuk menyangkut regulasinya. “Kita selaku pemerintah daerah juga masih menunggu jawaban dari Dirjen Otonomi Daerah pada Kemendagri” tutupnya. (rsy/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: