Pembayaran Gaji Tenaga Harian Lepas PPU Masih Menunggu Pemprov Kaltim

Pembayaran Gaji Tenaga Harian Lepas PPU Masih Menunggu Pemprov Kaltim

PENAJAM PASER UTARA – Perubahan kebijakan gaji tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) masih dievaluasi Pemprov Kaltim. Satu sisi, janji untuk melakukan pembayaran sebelum habis Februari ini juga mesti dipenuhi. Hal pertama yang perlu dilakukan Pemkab PPU untuk bisa membayar gaji THL yang menunggak sejak November 2021 itu ialah dengan menerbitkan peraturan bupati mendahului APBD Perubahan 2022. Karena ternyata, dalam postur APBD tahun ini tak mengalokasikan tunggakan itu. Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir menuturkan, draf penjabaran atas perubahan tersebut baru dikirim ke Pemprov Kaltim untuk direvisi pada Kamis, 17 Februari 2022. "Kita sudah lakukan rapat dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk finalisasi masing-masing OPD dan menjadi kesepakatan bersama. Hasilnya sudah diinput dalam draf itu. Tinggal menunggu hasilnya dari provinsi,” katanya kepada nomorsatukaltim.com, jaringan media Disway Kaltim. Jika tidak ada harmonisasi dari Pemprov Kaltim, maka pembayaran itu baru bisa dilakukan. Untuk diketahui, dalam draf itu tidak hanya mencakup tunggakan gaji THL saja. Juga ada tunggakan dana hibah untuk PAUD swasta. Yang juga dipergunakan untuk pembayaran gaji guru PAUD swasta seluruh PPU, yang juga macet selama 10 bulan di 2021. "Ya rencananya seperti hasil RDP (rapat dengar pendapat) di DPRD beberapa waktu lalu. Bahwa tunggakan gaji THL dan yang lainnya itu kami usahakan akan dibayarkan paling lambat 28 Februari,” jelasnya. Tak hanya yang tahun lalu, gaji THL untuk Januari 2022 juga belum dibayarkan. Semestinya honor Januari ini sudah disalurkan di awal Februari. Namun juga tidak bisa dilakukan. Alasannya karena Pemkab PPU juga tengah melakukan perubahan dasar hukum pemberian gaji tersebut. Seperti diketahui, Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa sedang melakukan perubahan kebijakan besar-besaran. Merubah berbagai ketentuan yang telah dikeluarkan selama masa kepemimpinan Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebelum terciduk KPK. Termasuk besaran honor THL ini. Yang diubah ialah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2021. Yang memerintah untuk memberikan honor THL keseluruhan dengan besaran Rp 3,4 juta. Diubah besarannya menyesuaikan jenjang pendidikan, lama kerja dan beban kerja. Kisarannya Rp 2 juta hingga Rp 3,6 juta. "Nanti mereka akan menerima untuk 2 bulan di 2021, tetap Rp 3,4 juta. Tapi untuk penerimaan per Januari 2021, gaji mereka akan mengalami perubahan sesuai ketentuan," kata Hamdam. Pengubahan ini mesti dilakukan. Selain karena terlalu membebani APBD, juga untuk merepresentasikan unsur adil dengan lebih logis. Dengan skema lama, kebutuhan untuk membayar gaji 3 ribuan THL itu setidaknya membutuhkan Rp 13,6 miliar tiap bulan. "Lagi pula, dasar aturan untuk memberikan itu blunder. Tidak mungkin kan saya melakukan hal yang sama seperti yang lalu," tandasnya. Selain mengubah besaran, manajemen penyaluran juga turut diubah. Yang sebelumnya alokasi terpusat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU. Akan dialihkan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). (rsy/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: