Penerimaan Pajak Kaltimtara Tumbuh 7,53 Persen

Penerimaan Pajak Kaltimtara Tumbuh 7,53 Persen

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Penerimaan pajak di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara pada 2021 mengalami pertumbuhan positif bila dibandingkan tahun sebelumnya. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan menyebut penerimaan pajak secara nasional mencapai 103 persen, sementara di Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara tercapai 95,11 persen atau sama dengan Rp 18,4 triliun. "Kita bersyukur dengan segala perjuangan, tercapai 95,11 persen. Dari target Rp 19,3 triliun, terkumpul kurang lebih Rp 18,4 triliun. Kalau dibandingkan 2020, ada pertumbuhan positif 7,53 persen," ujar Max, di sela-sela Media Gathering Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara di Sky Bar, Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Rabu 19 Januari 2022. Max menyebut penerimaan pajak jenis pajak utama pada 2021 lalu, sebagian besar masih mengalami penurunan. Khususnya jenis pajak penopang terbesar yaitu, PPh Pasal 21 -0.65 persen, PPh Final -21.73 persen, PPh Badan -34.35 persen. Di mana restitusi yang besar dari sektor pertambangan. "Karena kita ketahui banyak perusahaan atau wajib pajak badan memang terdampak luar biasa terhadap pandemi," katanya. Namun terdapat beberapa jenis pajak yang tumbuh positif yaitu, PPN Dalam Negeri (DN) mencapai 25.10 persen, PPh Pasal 22 mencapai 47.57 persen, PPh Pasal 23 sebesar 2.73 persen, PPh OP mencapai 57.10 persen, serta PPN Impor mencapai 46,08 persen. Adapun kontribusi 5 sektor dominan Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara berdasarkan penerimaan netto pada 2021 sebesar 82.87 persen. Di mana sektor pertambangan masih menjadi primadona pemasukan pajak mencapai 30,91 persen atau senilai Rp 5,69 triliun. Nilainya bertumbuh 14,93 persen dari penerimaan pajak pada 2020. "Kita punya batu bara, memang kontribusinya terbesar. Pertumbuhannya juga bagus 14,93 persen," katanya.   Selain itu ada empat sektor lainnya yang mengalami pertumbuhan positif yakni perdagangan, industri pengolahan khususnya sawit, serta sektor pertanian, kehutanan dan perikanan yang mengalami pertumbuhan positif terbesar yaitu 39.96 persen atau sebesar Rp 542.23 miliar. Di sisi lain, terdapat 1 sektor dominan yang mengalami pertumbuhan negatif yaitu sektor konstruksi yang mengalami pertumbuhan negatif sebesar 4.10 persen atau sebesar 76.86 milliar. "Kita tahu properti memang agak tertekan. Kita lihat banyak properti yang sedang lesu, di samping ada insentif juga," katanya. Ia menyebut, KPP Pratama atau Madya yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Timur dan Utara mencapai 10 lokasi. Di mana dua di antaranya telah menerima lebih dari 100 persen target penerimaan pajak, yakni KPP Samarinda Ulu dan KPP Samarinda Ilir masing-masing mencapai 117,34 persen dan 101,36 persen. Sementara untuk KPP Madya Balikpapan, di mana KPP Madya, biasanya melayani wajib pajak yang berkontribusi cukup besar, penerimaan pajaknya mencapai 98 persen. Hal ini, bagi Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, merupakan suatu prestasi yang membanggakan. "Ada tempat-tempat yang memang tumbuh bagus per sektornya, ada juga yang memang terdampak (pandemi)," terangnya. Total penerimaan dari seluruh KPP mencapai Rp 18,42 triliun atau setara dengan 95,11 persen. "Itu adalah kinerja penerimaan pada 2021," imbuhnya. Jika diperhatikan, kata dia, proporsi penerimaan pajak di Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara yang berasal dari WP yang berdomisili di Kaltim sebesar 90,87 persen, sementara dari Kalimantan Utara, mencapai 9,13 persen. "Wajar ya secara luas juga lebih besar Kalimantan Timur. Tentunya dinamis ya, mungkin di tahun 2022 akan berbeda lagi, klasifikasi dan wajib pajaknya," terangnya. Adapun realisasi insentif pajak yang terbagi menjadi 14 jenis pajak, sejak Januari sampai dengan Desember 2021 mencapai Rp 734 miliar. Didominasi oleh pengurangan angsuran PPh sesuai pasal 25, sebesar Rp 252 miliar. 14 jenis-jenis insentif pajak itu antara lain, PPh 21 DTP, Pengurangan PPh 25, PPh 22 Impor Dibebaskan, PPh final PP 23 DTP, PPh 22 DN Dibebaskan, PPh 23 Dibebaskan, Pengembalian Pendahuluan, P3TGAI, PPN Perumahan DTP, PPN Sewa DTP, PPNBM DTP, JKPLN Dibebaskan, PPh 21 Dibebaskan serta PPN Farmasi DTP. "Realisasi PPh Final PP 23 selama 2021 mencapai Rp 84,33 miliar dengan total 24.027 Wajib Pajak (WP)," imbuhnya. (ryn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: