Dari Rp 1,4 M, Baru Rp 799 Juta Tunggakan Air Bersih Warga PPU yang Lunas

Dari Rp 1,4 M, Baru Rp 799 Juta Tunggakan Air Bersih Warga PPU yang Lunas

PPU, nomorsatukaltim.com - Perumda Air Minum Danum Taka bekerja keras mengejar tunggakan air bersih warga Penajam Paser Utara (PPU). Dari total tunggakan sebesar Rp 1,4 miliar, baru Rp 799 juta yang terbayar. Penarikan tunggakan air kepada pelanggan dilakukan melalui program bersih rekening. Tambahan penghasilan itu didapatkan melalui komunikasi intens langsung ke pelanggan. "Kita jalankan program bersih rekening di semester 2 2021," kata Direktur Perumda Air Minum Danum Taka PPU, Abdul Rasyid, Selasa (4/1/2022) kepada nomorsatukaltim.com – Disway News Network (DNN). Baca juga: Perumda Air Minum Danum Taka Target Pipa Wajib Tersambung Bulan Depan Adapun secara keseluruhan, pelanggan Perumda Air Minum Danum Taka tercatat sekira 12.741 orang. Sementara itu ada sekira 1.999 pelanggan di antaranya menunggak pembayaran rekening air dengan jumlah masa tunggakan beragam. "Program bersih mendapatkan respons positif dari pelanggan, ratusan pelanggan melunasi tunggakan rekening air yang belum dibayarkan," ucapnya. Dalam prosesnya, Perumda Air Minum Danum Taka juga turut menyegel atau menghentikan penyaluran air terhadap 209 pelanggan. Mereka yang dinilai tidak memiliki niat melunasi tunggakan pembayaran rekening air. "Sebelumnya para pelanggan sudah diberitahukan menyangkut pembayaran tunggakan rekening air, tapi ada pelanggan yang tidak merespons," ucapnya. Pelanggan menunggak tersebut tersebar di Kecamatan Sepaku dan Waru, serta pelanggan yang paling banyak menunggak pembayaran rekening air di Kecamatan Penajam. Dana sekitar Rp 799 juta berasal dari tunggakan pembayaran rekening air 928 pelanggan. Dana tersebut akan dipergunakan sebagaimana peruntukannya. Yaitu dalam peningkatan pelayanan pada pelanggan. "Sampai saat ini terdata 861 pelanggan masih menunggak pembayaran rekening air yang belum ditagih, program bersih rekening terus berlanjut pada tahun ini (2022)," tutupnya. (rsy/zul) Editor: Muhammad Zulfikar Akbar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: