Kukar Nol Kasus COVID-19, Waspada Varian Baru dari Afsel

Kukar Nol Kasus COVID-19, Waspada Varian Baru dari Afsel

Kukar, nomorsatukaltim.com - Tren positif ditunjukkan oleh Kutai Kartanegara (Kukar), terkait perkembangan kasus COVID-19. Sempat meningkat tajam pada awal-awal gelombang kedua, medio 2021 silam. Kini berangsur-angsur membaik, hingga ditetapkan nol kasus di Kukar. Setelah kurang dari sepekan belakangan tidak ada penambahan kasus. Tepatnya sejak tanggal 23-27 November 2021. Kukar menjadi daerah kedua yang ditetapkan menjadi zona hijau di Kalimantan Timur (Kaltim). Selain Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). "Alhamdulillah, tidak ada lagi kasus aktif yang sedang menjalani karantina di Kukar," terang Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kukar, Martina Yulianti kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Baca juga: Percepat Herd Immunity, Polres Kukar Suntikkan 1.500 Dosis Vaksin COVID-19 Meski sudah menjadi salah satu kabupaten dan kota yang menempati posisi zona hijau. Martina meminta masyarakat tetap patuh dalam menjalankan protokol kesehatan (Prokes) ala COVID-19. Tidak serta-merta menganggap sudah kembali seperti sebelum pamdemi. Karena diucapkannya, kondisi Kukar saat ini berkat kerja bersama antara pemerintah dan masyarakat. Sehingga jangan menyia-nyiakannya. Jika memang masyarakat abai di tengah gempuran pandemi yang belum benar-benar usai. Bisa saja kembali terjadi lonjakan kasus seperti sebelum-sebelumnya. Tentu itu yang tidak diinginkan oleh masyarakat. "Jangan abai, tetap Prokes," tegas Martina. Terkait keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, yang bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara menyeluruh se-Indonesia. Wanita yang juga duduk sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kukar ini, mengatakan masyarakat setidaknya patuh dengan kebijakan ini. Serta menjalankan aturan pemerintah saat jelang Natal dan tahun baru (Nataru) 2022. Bagaimana menahan diri dan mengurangi mobilitas, hingga melakukan perjalanan keluar daerah tanpa alasan dan kepentingan yang jelas. Terlebih kembali ada varian baru dari virus corona, yang ditemukan dan berasal dari Afrika Selatan (Afsel), bernama arian Omicron. Ini menjadi perhatian serius memastikan penyebaran tidak memasuki Indonesia, terlebih masuk ke Kukar. "Intinya (PPKM) level 3 jelas ada aturan yang dilarang, jika ditemukan tentu Gakkum Satgas COVID-19 akan menindak jika tidak sesuai," lanjut Martina. Namun dia memastikan meskipun PPKM level 3 diberlakukan, tap tidak akan menyentuh tempat pariwisata yang ada di Kukar. Tidak mengambil kebijakan untuk sementara, namun akan kembali ada pembatasan jam operasional. Tentunya sesuai dengan Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmemdagri) RI. "Tidak ditutup tapi ada batas beroperasinya," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, jika Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI telah mengeluarkan kebijakan terkait pelarangan untuk mengambil cuti dan bepergian keluar daerah. Melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26 tahun 2021. Terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Desember 2022 mendatang. Bahkan, akan diturunkan dalam bentuk Surat Edaran dari Pemkab Kukar. Di mana bakal menjadikan acuan kepada masyarakat, apa saja yang boleh dan tidak boleh selama Nataru 2022. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: