Pemkab Kutim Wajibkan Desa Gunakan Aplikasi Siskeudes

Pemkab Kutim Wajibkan Desa Gunakan Aplikasi Siskeudes

Kadis DPMD Kutim Suwandi saat memberi pelatihan Siskeudes kepada 139 perwakilan desa se-Kutim. Dorong Tertib Administrasi Pengelolaan Keuangan Desa Sangatta, DiswayKaltim.com - Aliran dana untuk pemerintah desa bakal terus ditambah. Baik dari pusat maupun dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Dengan dana yang tak sedikit tersebut, tentunya pihak pemerintah desa mesti melakukan pengelolaan keuangan yang tertib dan sesuai aturan. Demi meningkatkan sistem pengelolaan keuangan desa, Pemkab Kutim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mewajibkan penggunaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Pelatihan- pelatihan dalam meningkatkan SDM pejabat di desa terus dilakukan. Tentunya dengan narasumber yang profesional. Kadis DPMD Kutim Suwandi mengatakan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa beserta turunannya antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Menjelaskan bahwa sistem pengelolaan keuangan desa yang berbasis aplikasi ini dapat mempermudah perangkat desa. Secara khusus bendahara desa untuk mengelola dana yang telah diterima oleh pemerintah desa. “Jangan sampai ada perangkat desa terjerat kasus hukum. Terutama di Kutim, dana besar risiko besar, desa harus siap dan mengelola dengan baik (keuangan desa),” ucapnya. Lanjut Suwandi, pelatihan yang sering diadakan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam pengelolaan, pelaporan, perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Salah satu bagian untuk memudahkan pertanggungjawaban administrasi keuangan desa dan untuk meminimalkan kesalahan-kesalahan administrasi. Akibat dari ketidaktahuan tentang pengelolaan keuangan desa. Suwandi juga menekankan ada dua hal penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah desa. Pertama harus adanya perencanaan yang terukur setiap desa berdasarkan kebutuhan prioritas masyarakat. Serta menggali potensi desa masing-masing. Kedua, wajib mensosialisasikan kepada masyarakat perencanaan yang telah disusun oleh desa, baik pembangunan yang menggunakan dana desa maupun alokasi dana desa. "Dengan harapan desa-desa yang sukses dan berkembang hingga mendulang prestasi tingkat kabupaten, provinsi maupun nasional bisa dijadikan rujukan bagi desa lainnya. Tentunya dibarengi file dokumentasi yang baik sehingga gampang dicontoh," jelasnya Suwandi meminta agar pengelola keuangan desa tak takut mengelola dana desa. Apalagi sekarang terus dibarengi peningkatan kompetensi sumber daya manusia. “Ini aplikasi hanya software, semua tergantung Sumber Daya Manusia-nya (SDM) yang memiliki niat baik atau tidak baik,” sebutnya. Dia berharap seluruh peserta nantinya dapat bekerja sesuai sistem agar laporan selaras dengan rancangan program. "2019, kita mewajibkan untuk 139 desa di Kutim mengirim laporan ke aplikasi Siskeudes. Alhamdulillah semua berjalan baik, tentu dengan pendampingan sistem jemput bola," tutupnya. (oke/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: