SKK Migas Terapkan SMAP, Pegawai Tak Boleh Dapat Jamuan Mewah

SKK Migas Terapkan SMAP, Pegawai Tak Boleh Dapat Jamuan Mewah

Manajer Keuangan SKK Migas Kalsul Lely Meiny Welma Sondakh (benny-diswaykaltim.com)

Balikpapan, DiswayKaltim.com – Praktik suap yang rawan terjadi pada kegiatan hulu migas telah diantisipasi SKK Migas dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Langkah ini dilakukan demi tata kelola hulu migas yang baik dan bersih dari praktik korupsi. Upaya ini juga diharapkan akan berdampak pada kegiatan yang lebih efektif dan efisien.

Manajer Keuangan SKK Migas Kalsul Lely Meiny Welma Sondakh mengatakan, sistem ini mulai dijalankan SKK Migas, termasuk perwakilan Kalsul sejak akreditasi SNI ISO 370001 dan sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (LSSMAP) pada 26 Okotober 2018 lalu.

“Tidak ada toleransi untuk penyuapan dan benturan kepentingan di SKK Migas,” katanya, saat jumpa pers di Kantor Perwakilan SKK Migas Kalsul, Kamis, (27/6/2019).

Dalam praktik pengawasannya, kata dia, ada tim internal yang akan melakukan investigasi. Tindakan pemecatan bisa saja terjadi jika pelanggaran nyata ditemukan.

“Ya, risikonya bisa dikeluarkan dari instansi,” tambahnya.

Lely menambahkan, SKK Migas berkomitmen menerapkan pedomen etika dan prinsip 4 Nos, yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap menyuap), No Kickback (tidak ada uang terima kasih/komisi), No Gift (tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar) dan No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada jamuan yang mewah atau berlebihan.

“SMAP ini berlaku untuk manajemen, pegawai, tenaga alih daya yang bekerja di SKK Migas, termasuk suami-isteri dan keluarganya, serta diterapkan di kantor pusat dan seluruh kantor perwakilan SKK Migas,” imbuhnya. (eny/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: