Cek Progres Penyidikan Hasanuddin Mas’ud, Hari Ini Kuasa Hukum Irma Suryani ke Polresta Samarinda
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Perkembangan laporan penyidikan setelah dipolisikannya Hasanuddin Mas’ud beserta istri, Nurfaidah sampai saat ini masih dinanti kubu Irma Suryani sebagai pelapor. Meski laporan dugaan piutang Rp 2,7 miliar tersebut dipastikan naik ke tahap penyidikan Korps Bhayangkara, namun langkah kongkret penyelesaian sangat dinanti.
Disampaikan Jumintar Napitupulu selaku kuasa hukum Irma Suryani, Senin (16/8/2021) hari ini, mereka berencana bertandang ke Polresta Samarinda di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. "Memang sudah ada rencana kita Senin besok (hari ini, Red.), itu mau ke Satreskrim Polresta Samarinda untuk bertanya progresnya seperti apa. Sekalian besok (hari ini, Red.) itu juga mau mempertanyakan soal alat bukti cek itu kan belum disita (diambil) dari kami. Jadi mau tanya juga, kapan alat bukti ini mau disita dari kami," beber Jumintar, Minggu (15/8/2021). Baca juga: Sekuriti Hasanuddin Mas'ud: "Sudah 2 Minggu Bapak di Jakarta" Seperti yang diketahui, dalam tahap penyidikan normalnya diberi batas waktu untuk membuat sebuah kesimpulan. Paling lama, biasanya petugas penyidik diberikan waktu hingga 120 hari untuk mengambil sebuah kesimpulan. Apakah nantinya akan ada penetapan tersangka atau berkas perkara akan dihentikan. Merespons hal ini, Jumintar mengaku memang ada sedikit kekhawatirannya. Namun demikian, ia masih tetap coba mempercayai proses hukum yang terus berjalan. "Saat ini memang sudah naik ke tahap penyidikan dan proses itu diberikan waktu 120 hari. Itu paling lambat dan biasanya untuk kasus yang sangat sulit. Tapi untuk kasus ini kan bukan perkara yang sulit. Jadi menurut kami seharusnya gak sepanjang itu lah. Kalau ditanya ada kekhawatiran ya, iya. Tapi kami kembali serahkan ke kepolisian. Apabila sampai terjadi (keterlambatan penanganan) kan ada upaya lain yang bisa kami kejar," imbuhnya. Disinggung terkait pernyataan kuasa hukum Hasanuddin Mas’ud yang menyebut adanya kerancuan yang berubah pada objek pelaporan dibantah oleh Jumintar. Katanya, pelaporan Ketua Komisi III DPRD Kaltim bersama istrinya sudah dilakukan sejak awal. Baca juga: Hasanuddin Mas'ud Diduga Tersandung Kasus Penipuan "Dalam prosesnya memang dia dianggap terlibat juga. Karena itu kan ada tanda tangannya dia. Artinya, orang yang bertanda tangan di situ juga memberikan cek harus bertanggung jawab juga dong. Tidak mungkin dia (Istri Hasanuddin) minta dana Rp 2,7 miliar untuk bisnis solar laut tanpa andilnya Hasanuddin Mas’ud," kata Jumintar. "Jadi bukan belakangan ini baru muncul ada nama Hasanuddin Mas’ud di situ. Bukan. Karena pada saat bersurat ke Polda Kaltim dan Mabes Polri, nama dia sudah memang masuk juga sebagai terlapor," kata Jumintar lagi. Memanasnya kasus dugaan piutang ini tentu menarik perhatian banyak pihak. Sebab beberapa waktu sebelumnya, Hasanuddin Mas’ud tengah ramai dibicarakan sebagai calon Ketua DPRD Kaltim menggantikan Makmur HAPK. Akan tetapi, Jumintar meminta agar kedua isu ini tak dicampur adukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebab menurutnya perkara ini murni urusan bisnis dan piutang. "Dan nama Hasanuddin Mas'ud masuk itu jauh dari polemik politiknya dia. Kami tegaskan bukan, karena tidak ada kepentingannya di situ. Jadi sudah lah, dipisahkan bicara politiknya dia dengan perkara hukumnya ini. Biarkan ini berdiri masing-masing, jangan disangkut pautkan," tandasnya. Disinggung mengenai apakah ada rencana untuk melaporkan kasus tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Jumintar mengaku belum ada rencana untuk mengarah ke sana. Pihaknya saat ini masih terfokus pada proses hukum yang sedang berjalan. "Persoalan itu masih kita pikirkan, karena kalau ke sana bukan aspek hukumnya yang kita bicarakan. Kalau ke BK DPRD Kaltim bicara soal lain. Jadi untuk sekarang kami fokus ke proses hukumnya aja dulu. Kalau ke sana kita belum tahu ke depannya seperti apa, begitu," pungkasnya. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: