BGN Terapkan Zero Tolerance Keracunan MBG, Buka Opsi Penyelesaian Jalur Hukum
Kepala BGN, Sudaryono menegaskan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap insiden keracunan pada program MBG. -(Disway.id/ Candra Pratama)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul sejumlah kasus dugaan keracunan makanan di lapangan.
BGN menegaskan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap insiden keracunan dan membuka kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan atau sabotase.
Langkah pembenahan tersebut dibahas dalam pertemuan antara BGN, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, serta jajaran pakar gizi.
Evaluasi difokuskan pada penguatan keamanan pangan, standar sanitasi, pelibatan tenaga ahli gizi, hingga sinkronisasi data penerima manfaat.
BACA JUGA: Program MBG Sedot Anggaran Rp101,1 Triliun pada Triwulan II 2026
Kepala BGN, Sudaryono mengatakan berbagai masukan dari lintas sektor menjadi dasar penyempurnaan pelaksanaan Program MBG di seluruh daerah.
"Banyak sekali masukan yang kami terima, dari mulai porsi, keamanan supaya tidak keracunan, pelibatan ahli gizi, hingga kolaborasi dengan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah," ujar Sudaryono di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurut Sudaryono, aspek keamanan pangan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program. Karena itu, setiap dugaan kasus keracunan akan langsung ditindaklanjuti melalui penghentian sementara operasional dapur, pengambilan sampel makanan untuk diuji di laboratorium, serta investigasi menyeluruh terhadap penyebab kejadian.
BGN juga mewajibkan seluruh dapur MBG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama operasional. Seluruh pengelola dapur diberi waktu hingga 10 Agustus 2026 untuk melengkapi dokumen tersebut.
BACA JUGA: Usai Santap Menu Pentol, Puluhan Siswa di Sebulu Keracunan MBG
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan persyaratan belum dipenuhi, BGN menyatakan akan menutup operasional dapur secara permanen.
Selain itu, BGN mengevaluasi hasil investigasi awal terhadap sejumlah kasus dugaan keracunan. Salah satu temuan sementara menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara waktu pengolahan makanan dan distribusi kepada penerima manfaat yang diduga berkontribusi terhadap penurunan kualitas makanan.
BGN juga menegaskan tidak menutup kemungkinan membawa perkara ke aparat penegak hukum apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi tindakan yang disengaja maupun unsur sabotase.
Sebelumnya, insiden keracunan MBG juga terjadi di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, pada Senin, 3 Agustus 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
