Dana Kurang Bayar dari Pusat Rp3 Triliun, Bupati Kukar akan ke Kemenkeu Bersama Kepala Daerah se-Kaltim
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri-Rahmat/Nomorsatukaltim-
KUKAR, NOMORSATUKALTIM- Pemkab Kukar bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan mengupayakan pencairan dana kurang bayar dari pemerintah pusat yang nilainya mencapai sekitar Rp3 triliun.
Upaya tersebut akan dilakukan melalui audiensi dengan Kementerian Keuangan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Kalimantan Timur bersama seluruh bupati dan wali kota se-Kaltim.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan, rapat koordinasi tersebut membahas strategi memperkuat pengelolaan keuangan daerah dengan mengoptimalkan 3 sumber utama pendapatan, yakni transfer pemerintah pusat, transfer pemerintah provinsi, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami memiliki dana kurang bayar sekitar Rp3 triliun dan lebih bayar sekitar Rp600 miliar. Itu yang sedang kami perjuangkan bersama Pak Gubernur melalui rencana audiensi ke Kementerian Keuangan agar hak masyarakat Kutai Kartanegara dapat terpenuhi," ucap Aulia, Selasa, 4 Agustus 2026.
BACA JUGA: Kepala Daerah se-Kaltim Sepakat Temui Kemenkeu, Gubernur Rudy Ungkap Sinyal Tambahan TKD
Selain membahas dana transfer, pertemuan juga menjadi forum berbagi pengalaman antarkepala daerah dalam meningkatkan penerimaan daerah.
Pembahasan mencakup optimalisasi pendapatan dari pemerintah provinsi, seperti opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta strategi memperkuat PAD.
Namun, dia menegaskan, Pemkab Kukar tidak akan terburu-buru meningkatkan penerimaan melalui kebijakan yang langsung membebani masyarakat, seperti kenaikan pajak maupun retribusi, termasuk parkir berbayar.
Menurutnya pemerintah lebih memilih mengembangkan sektor-sektor ekonomi produktif yang memanfaatkan potensi sumber daya alam daerah. Salah satunya melalui penguatan peran perusahaan daerah (Perusda).
BACA JUGA: Kemendagri: Pemerintah Pusat Masih Tunggak DBH Rp70,2 Triliun ke 413 Daerah
"Kami ingin lebih dulu mendorong ekonomi produktif. Perusda kami diarahkan memiliki izin pengangkutan dan penjualan batu bara (IPP), kemudian mengambil peran dalam perdagangan batu bara, termasuk DMO, perdagangan crude palm oil (CPO), hingga menjadi bagian dari kontraktor perusahaan pertambangan," katanya.
Ia menilai langkah tersebut berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD tanpa menambah beban masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah tetap akan mengoptimalkan penerimaan daerah dengan melibatkan masyarakat melalui sosialisasi agar setiap kebijakan dapat dipahami dengan baik.
"Semoga sinergi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
