PPh Pasal 26
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pengertian PPh Pasal 26 Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri di Indonesia selain Bentuk Usaha Tetap (BUT).
PPh pasal 26/PPh 26 atau Pajak Penghasilan pasal 26 menurut UU dikategorikan sebagai wajib pajak luar negeri adalah:- Individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
- Individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.
- Dividen.
- Bunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman.
- Royalti, sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset.
- Insentif yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
- Hadiah dan penghargaan.
- Pensiun dan pembayaran berkala.
- Premi swap dan transaksi lindung lainnya.
- Perolehan keuntungan dari penghapusan utang.
- Pendapatan dari penjualan aset di Indonesia.
- Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
- Tidak terjadi pemajakan berganda yang memberatkan iklim dunia usaha.
- Peningkatan investasi modal dari luar negeri ke dalam negeri.
- Peningkatan sumber daya manusia.
- Pertukaran informasi guna mencegah pengelakan pajak.
- Kedudukan yang setara dalam hal pemajakan antar kedua negara.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
- Surat Edraan Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Pelaksanaan Permintaan Informasi ke Luar Negeri dalam rangka Pencegahan Penghindaran dan Pengelakan Pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: