PPh Pasal 26

PPh Pasal 26

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pengertian PPh Pasal 26 Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri di Indonesia selain Bentuk Usaha Tetap (BUT).

PPh pasal 26/PPh 26 atau Pajak Penghasilan pasal 26 menurut UU dikategorikan sebagai wajib pajak luar negeri adalah:
  • Individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  • Individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.
Badan usaha yang melakukan transaksi pembayaran (gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya) kepada Wajib Pajak Luar Negeri, diwajibkan untuk memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas transaksi tersebut. Tarif untuk Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) Tarif 20% (final) atas jumlah bruto yang dikenakan atas:
  1. Dividen.
  2. Bunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman.
  3. Royalti, sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset.
  4. Insentif yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
  5. Hadiah dan penghargaan.
  6. Pensiun dan pembayaran berkala.
  7. Premi swap dan transaksi lindung lainnya.
  8. Perolehan keuntungan dari penghapusan utang.
  Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan dari:
  1. Pendapatan dari penjualan aset di Indonesia.
  2. Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan selama penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara perusahaan media atau perusahaan tujuan khusus yang didirikan atau bertempat di negara yang memberikan perlindungan pajak yang memiliki hubungan khusus untuk suatu entitas atau bentuk usaha tetap (BUT) didirikan di Indonesia. Tarif 20% yang dipungut dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan pajak, suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. Tingkat berdasarkan tax treaty (perjanjian pajak) yang dikenal sebagai JGI Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara-negara lain yang berada dalam perjanjian, mungkin berbeda satu sama lain. Tarif mereka biasanya mengurangi tingkat dari tarif biasa 20%, dan beberapa mungkin memiliki tarif 0%. Sedangkan yang dimaksud tax treaty adalah perjanjian antar negara untuk menetapkan alokasi hak pemungutan pajak yang muncul dari transaksi antar negara asal (sumber) dan negara tempat tinggal (domisili). Tujuan P3B/penghindaran pajak berganda adalah sebagai berikut:
  1. Tidak terjadi pemajakan berganda yang memberatkan iklim dunia usaha.
  2. Peningkatan investasi modal dari luar negeri ke dalam negeri.
  3. Peningkatan sumber daya manusia.
  4. Pertukaran informasi guna mencegah pengelakan pajak.
  5. Kedudukan yang setara dalam hal pemajakan antar kedua negara.
Beberapa ketentuan pelaksanaan terkait pelaksanaan atau penerapan P3B ini antara lain sebagai berikut:
  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
  3. Surat Edraan Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Pelaksanaan Permintaan Informasi ke Luar Negeri dalam rangka Pencegahan Penghindaran dan Pengelakan Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: