Tak Tuntas, Masalah Tapal Batas PPU-Paser Dibawa ke Pusat

PPU, nomorsatukaltim.com - Mau tak mau, permasalahan batas wilayah atau tapal batas administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser harus naik ke Pemerintah Pusat. Pasalnya, setingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tak mampu menyelesaikannya.
Bukan setahun dua tahun masalah tapal batas anak dan daerah induk di daerah selatan Benua Etam ini ada. Polemik ini terus berjalan hampir di sepanjang daerah ini mekar. Garis pasti antar keduanya, bagian PPU ada di Kecamatan Babulu dan Kecamatan Long Kali di bagian Paser itu memang belum jelas. Masih tertutup "semak belukar" sejak 2002 lalu, saat daerah otonomi baru (DOB) PPU. Baru-baru ini, permasalahan itu kembali dibahas di Pemprov Kaltim. Tepatnya pada 18 Mei 2021 lalu. Rapat itu sesungguhnya merupakan tindak lanjut. Dari kesepakatan di lapangan pada 21 Februari 2021. Meminta agar Pemprov Kaltim memfasilitasi dengan mempertemukan kedua kepala daerah. Kala itu, Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan Bupati Paser Fahmi Fadli hadir langsung. Mereka duduk satu meja, tapi terpisah oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kaltim, Jauhar Effendi. "Saya ditugaskan mewakili Pak Gub untuk memimpin pembahasan batas daerah antara Paser dengan PPU," ujarnya pada Harian Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Minggu, (30/5/2021). Dalam pernyataannya, ia mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut Pemprov Kaltim hanya sebagai penengah. Untuk proses penyelesaian persoalan tapal batas, tentu tetap ada pada kedua belah pihak. Menurutnya persoalan rumah tangga kedua wilayah ini seharusnya sudah dapat diselesaikan secara bijak. Namun demikian, masih diberikan waktu 5 purnama oleh Pemerintah pusat melalui Kemendagri. Terhitung sejak Februari lalu hingga Juli mendatang. Jika persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan maka keputusan akan dilakukan oleh Kemendagri. "Sebenarnya ini akan menjadi kerugian bersama. Karena jika persoalan diambil alih oleh Kemendagri justru hal-hal yang tidak kita inginkan dapat terjadi dalam keputusannya. Oleh karenanya kami berharap melalui pertemuan ini dan dalam waktu yang telah ditentukan hingga Juli mendatang persoalan tapal batas antar PPU- Paser ini dapat kita selesaikan dengan baik," harapnya. Adapun keputusan terakhir dari rapat itu ialah: (1) Kedua kepala daerah yang berbatasan belum sepakat menemukan kesepakatan dan bersepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya ke Kemendagri. (2) Selanjutnya penyelesaian batas daerah segmen PPU dengan Paser difasilitasi oleh Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat. (3) Penarikan garis batas Paser berdasarkan UU No. 47/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kubar, Kutim dan Kota Bontang. "Ya mekanismenya memang seperti itu," sebutnya. Ada perbedaan mendasar yang membuat keduanya seolah tak mau mengalah soal titik tapal itu. Bagi Jauhar, ini tak bisa disebut konflik. Hanya cara pandang saja yang berbeda. Namun karena kepelikan dalam proses mencari titik temu itu, perlu diturunkan Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat. Karena keduanya juga sama-sama berpegang pada regulasi. "Soal itu, iya dua-duanya (regulasi yang menjadi pegangan masing-masing) benar. Maka tinggal kita tunggu terbitnya Permendagri," tandasnya. Adapun soal permasalahan ini terbias ke mana-mana. Tak rampungnya persoalan membuat berbagai isu mencuat. Tak sedikit yang mengatakan masalah tak kunjung usai karena masing-masing daerah tak ingin kehilangan desa di perbatasan. Terkait itu, Jauhar menegaskan tidak ada yang akan kehilangan sebuah wilayah dalam urusan ini. Berulang kali ia sampaikan, pun dalam rapat saat itu. Bahwa desa-desa yang sudah eksisting keberadaanya tidak akan diganggu atau digeser keberadaannya. Jadi jumlah desa maupun kelurahan pada masing-masing kabupaten tidak akan bertambah maupun berkurang. "Itu sudah saya tegaskan waktu mimpin rapat. Karena kalau bergeser ke wilayah lain nanti akan menjadi polemik. Kedua Bupati sepakat, atas penegasan yang saya sampaikan," urainya. Terlepas dari itu semua, Pemprov Kaltim menyikapi permasalahan ini dengan mengikuti aturan yang berlaku saja. Soal-soal tapal batas ini memang tak bisa selesai dalam waktu singkat. Yang biasanya, mesti ada diskusi yang panjang kali lebar dulu untuk menemukan kedepan. "Panjang kalau dijelaskan. Yang jelas UU itu ketika disahkan, pembuatan petanya belum berdasarkan titik koordinat, lebih kepada peta indikatif (pandangan). Jadi di lapangan bisa berbeda. Karena itu diperlukan kesediaan untuk duduk bersama mencari jalan tengahnya. Sekarang tinggal menunggu Permendagrinya terbit," jelas Jauhar. Pertemuan kedua kalinya ini yang difasilitasi oleh Tim PDB juga sudah digelar, 20 Mei 2021. Hadir langsung dan memimpin ialah Tim Koordinator VII Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Wilayah Kementerian Dalam Negeri Elfin Elyas. Juga Kepala Biro Pemerintahan, Perbatasan dan Otda Setda Provinsi kalimantan Timur Denis Sutrisno, Surveyor Pemetaan Muda Badan Geospasial Elok Lestari Paramita. Sama. Juga dengan kedua kepala daerah. Bertempat di Kantor Gubernur Kaltim. Elfin menerangkan musyawarah ini wajib digelar. Merupakakan amanat bukan hanya dari tim, melainkan juga tertuang pada PP 43 Tahun 2021. Diberikannya waktu lima bulan sejak tanggal 2 Februari 2021 hingga 2 Juli 2021 oleh Kemendagri kepada pemerintah daerah ini batas maksimal. Apapun keputusan saat tu, sepakat maupun tidak mufakat, dalam berita acara akan dibawa kepada Pemerintah Pusat dalam ranah Kemendagri. "Adapun keputusan lebih lanjut akan mempertimbangkan sejumlah kajian baik identifikasi, supervisi, hingga verifikasi penegasan batas wilayah yang telah dilakukan," katanya. Hingga menghimpun data baik dalam paparan penegasan batas daerah, dokumen pendukung maupun informasi lainnya yang dibutuhkan. Lalu nantinya juga melibatkan kajian bersama dengan tim tingkat atas Pemerintah Pusat terkait segmen batas wilayah di Pemprov Kaltim. Adapun putusan dari segmen penegasan batas wilayah Kabupaten PPU dan Kabupaten Paser ini nantinya akan merujuk pada turunan dua segmen antar wilayah lainnya yang saling bertautan yaitu Paser-Kubar, dan Kubar-PPU "Keputusan yang diambil, apapun hasilnya dipastikan akan disampaikan ke pusat. Begitupun keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat wajib hukumnya diterima. Bila tidak diterima, dipersilakan kepada pihak terkait untuk dapat meresponnya dalam bentuk review di Mahakamah Agung (MA)," tutup Elfin. Musyawarah ditutup dengan penandatanganan berita acara antara dua pemerintah daerah. Dilanjut dengan penyerahan dokumen pendukung penegasan batas wilayah oleh dua daerah tersebut. Termasuk dilakukan penandatanganan berita acara yang melibatkan Kabupaten Kubar selaku wilayah keterkaitan tiga wilayah turunannya antara Paser, Kubar, dan PPU.Beda Regulasi Pegangan
Bupati AGM dalam urusan ini berpegang pada UU 7/2002 tentang Pembentukan Kabupaten PPU. Sementara Bupati Fahmi, pegangan ke UU 47/1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kota Bontang. AGM mengatakan bahwa dirinya bertekad untuk terus mempertahankan batas-batas kewilayahan berdasarkan UU itu. Tapal batas PPU dengan wilayah yang lain, seperti dengan Kutai Barat, Kutai Kartanegara sejatinya sudah rampung dengan berpegang ke aturan itu. Menyisakan Balikpapan dan Paser saja yang masih belum. "Terkait persoalan tapal batas ini sejengkalpun tidak akan mundur. Sampai saat inipun tetap demikian. Karena acuan kami sudah jelas. Dengan luasan wilayah adalah 3333,06 kilometer persegi," ucapnya. Jadi bagi dia, itu memang sudah tak lagi dapat dipersoalkan. Karena semua telah jelas diatur dalam undang-undang yang telah ditandatangani oleh presiden pada waktu itu. Jadi penegasan batas daerah ini tetap mempertahankan batas wilayah yang telah ditentukan dan disahkan oleh negara. Bahkan telah mengikat baik secara kekuatan filosofis, kekuatan secara sosiologis, hingga yang mengikat secara yuridis. Bukan lagi berkaitan dengan urusan keadatan. "Saat ini para tokoh dan saksi sejarah tentang pemekaran kabupaten PPU juga masih ada, seperti beliau Bapak Harimuddin Rasyid, Bapak Yusran Aspar, Bapak Andi Harahap dan yang lainnya. Bahkan sejarah berdirinya Kabupaten PPU ini selalu dikumandangkan setiap tahun pada upacara hari jadi Kabupaten PPU selama 19 tahun," ungkapnya. Lanjutnya, itu tidak boleh diredukasi oleh pihak-pihak dengan merepresentasikan kolektif. Sebab ini kepentingan nasional jadi kita berbicaranya kepentingan nasional tidak berbicara hal lain. Mengingat ada rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) baru ke Kaltim, tepatnya ke sebagian wilayah PPU dan Kutai Kartanegara. Menanggapi soal aturan pegangan Bupati Fahmi, UU 47/1999, AGM menyebut kurang tepat. "Jelas ini tidak akan ketemu," sebutnya. Karena batas-batas yang disebutkan tidak akan berkenaan sebab PPU belum berdiri. Pada saat itu, sambungnya, sejumlah letak wilayah yang dipaparkan tidak berkesesuaian dengan faktanya. Berbeda dengan aturan yang ia pegang. Lebih anyar. "Kami berharap persoalan batas wilayah ini segera selesai sesuai undang-undang yang telah mengatur tentang pemekaran kabupaten PPU. Karena komitmen kami sebagai kepala daerah juga tidak akan berubah sampai kapanpun terkait keutuhan wilayah kami ini," tegasnya. Sementara itu Bupati Fahmi, sama saja. Juga bertekad tak surut juang untuk mengalah. Menyebut ini merupakan amanah dari masyarakat Kabupaten Paser. Ia menegaskan untuk urusan ini, Tim PBD Paser telah mengkaji. Dan menyatakan berkesesuaian dengan pemahaman masyarakat bahkan didukung khususnya masyarakat adat melalui lembaga adat dan tokoh masyarakat adatnya. Baik itu Paser, Kukar, Kubar. "Bahkan masyarakat PPU itu sendiri mereka menyatakan akan selalu berada di belakang kami dan mendukung sepenuhnya apa yang kami perjuangkan," ujarnya. Ia menyebutkan bahwa dasar yang ia pegang ini sudah benar. Dengan prinsip kajian Pemkab Paser dalam penyelesaian batas 4 daerah yaitu Paser, PPU, Kutai Barat, dan Kutai Kartanegara. Yaitu UU 47/1999 dan turunannya, Permendagri Nomor 141 tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Dan berita acara peninjauan lapangan batas daerah segmen batas PPU, Paser dengan Kutai Barat pada 21 Oktober 2020 lalu. “Jadi dasar kami untuk menyegerakan penyelesaian batas antar kabupaten adalah agar masalah batas yang muncul sejak pemekaran PPU tahun 2002 lalu bisa diatasi dengan segera," sebut Fahmi. Satu hal yang perlu ia tegaskan dalam polemik ini. Bahwa keteguhan yang ia lakukan ini sama sekali tak ada kaitannya dengan rencana IKN baru. "Bukan karena PPU mau dijadikan Ibu kota Negara RI seperti yang disampaikan beberapa orang, hal ini dibuktikan dengan berita-berita acara kesepakatan yang telah dilakukan kedua daerah di awal-awal tahun pemekaran sejak 2002-2003” tegasnya. Di sisi lain, ia mau kesepakatan terjadi. Menemukan titik terang tanpa merugikan satu pihak baik PPU maupun Paser. (rsy/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: