Belum Serahkan SPj Fisik ADD/ADK TA 2020, Sejumlah Kampung di Mahulu Terancam Sanksi

Belum Serahkan SPj Fisik ADD/ADK TA 2020, Sejumlah Kampung di Mahulu Terancam Sanksi

Mahulu, nomorsatukaltim.com – Sejumlah kampung dari 50 kampung se-Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) belum menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPj) fisik Tahun Anggaran (TA) 2020, dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dari pusat dan Alokasi Dana Kampung (ADK) dari Pemkab Mahulu.

Asisten I Setkab Mahulu, Ir H Dodit Agus Riyono mengatakan, akan ada sanksi dari Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMPK). “Saya rasa peringatan yang disampaikan oleh DPMK kepada kampung-kampung yang bermasalah dalam laporan SPj ADD/ADK sudah tepat. Bentuk sanksinya nanti kita lihat peraturannya,” jelas Dodit, dikonfirmasi Harian Disway Kaltim dan Nomorsatukaltim.com, Rabu (26/5/2021). Menurutnya, bentuk sanksi sedang digodok oleh DPMPK Mahulu. Namun Asisten I juga berharap agar kampung yang belum menyerahkan SPj fisik penggunaan ADD/ADK TA 2020 tersebut, dapat segera mengikuti imbauan DPMPK. “Nanti ketika ada aturannya terkait sanksi terhadap kampung yang bermasalah dalam SPj, kita akan sampaikan,” tandas Dodit. Sebelumnya, Kepala DPMPK Mahulu, Damianus Tamha yang juga merupakan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setkab Mahulu mengakui, untuk SPJ fisik penggunaan ADD/ADK TA 2020, belum semua dari 50 kampung se-Mahulu yang menyerahkannya ke DPMK. “Masih ada kampung yang belum menyerahkan SPj fisik. Tapi untuk laporan database melalui Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) penggunaan anggaran TA 2020 sudah dilaporkan,” ungkapnya, baru-baru ini. Damianus Tamha menegaskan, waktu untuk penyerahan SPj Fisik pengelolaan/penggunaan ADD/ADK TA 2020 sudah habis Desember 2020 lalu. “Meskipun laporan database melalui Siskeudes sudah diserahkan, namun SPj Fsik itu wajib,” ungkapnya. Ia menuturkan, kampung yang belum menyerahkan SPj fisik TA 2020 penggunaan ADD/ADK, akan ditindak oleh DPMK Mahulu. Bukan hanya peringatan secara lisan, namun juga sanksi. “Sekarang tahap evaluasi terhadap kerja dan kinerja. Terhadap aparatur kampung yang melanggar aturan pelaporan LPj atau SPj pengelolaan/penggunaan ADD/ADK,” ungkapnya. Menurutnya, apakah kampung yang melanggar aturan hanya dilakukan perubahan pemberian Penghasilan Tetap (Siltap). Atau apa sanksi lainnya, saat ini sedang digodok di DPMK Mahulu. “Sesuai instruksi bupati, kerja dan kinerja aparatur pemerintah harus ditingkatkan. DPMK adalah salah satu dinas yang penting sebagai kepanjangan tangan Pemkab hingga ke kampung-kampung untuk menjalankan roda pemerintahan,” papar Tamha. Sebaliknya, kabar gembira untuk kampung yang tepat waktu menyerahkan SPj/LPj fisik penggunaan/pengelolaan ADD/ADK TA 2020. DPMK akan menyiapkan reward atau penghargaan. Sedangkan kampung yang belum menyerahkan SPj fisik hingga saat ini, bisa akan berpengaruh pada pemotongan anggaran penerima ADD/ADK. “Sekarang DPMK sedang mengevaluasi dan mengakomodir terkait dengan temuan lapangan. Apakah sesuai atau tidak yang dilaporkan dengan kondisi pembangunan di kampung,” pungkasnya. Untuk diketahui, dalam pengalokasian ADK yang bersumber dari APBD Pemkab Mahulu, telah ada Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 3 Tahun 2020. Yakni tata cara pengalokasian dan pembagian Alokasi Dana Kampung (ADK) di setiap kampung TA 2020. Pada BAB V Pasal 10 tertulis bahwa laporan realisasi penyaluran dan penyerapan ADK kepada Bupati melalui Camat. Laporan semester 1 paling lambat minggu kedua bulan Juli pada TA berjalan. (imy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: