Quality Assurance, Hak Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak

Quality Assurance, Hak Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional. Dilakukan berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam pemeriksaan, Wajib Pajak berhak:
  1. Meminta Pemeriksa Pajak untuk :
o          memperlihatkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan; o          memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan; o          memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa apabila susunan keanggotaan mengalami perubahan; o          memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan;
  1. menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  2. menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan bersama dengan pemeriksa pada waktu yang telah ditentukan;
  3. mengajukan permohonan Quality Assurance pemeriksaan dalam hal belum disepakati dasar hukum koreksi pemeriksaan; dan
  4. mengisi kuesioner terkait pelaksanaan pemeriksaan.
Dalam hal ini, kita membahas lebih lanjut poin d pada hak yang dapat diperoleh Wajib Pajak saat pemeriksaan. Quality Assurance merupakan hak yang apabila terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan kepada kepala Kanwil DJP, dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kanwil DJP. Namun, apabila pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan maka surat permohonan dikirimkan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Surat permohonan tersebut harus disampaikan secara langsung atau melalui faksimili. Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan dan ditembuskan kepada kepala unit pelaksana pemeriksaan. Berdasarkan Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka membahas hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, guna menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas. Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) PMK 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, permohonan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan dapat dilakukan jika memenuhi tiga persyaratan, yaitu:
  1. Risalah pembahasan telah ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak
  2. Berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan belum ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak.
  3. Terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Kemudian, pada Pasal 48 PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, susunan Tim QA Pemeriksaan terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 3 (tiga) orang anggota. Tim QA Pemeriksaan dibentuk Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) atas nama Dirjen Pajak. Kembali dijelaskan pada Pasal 48 PMK 17/2013, susunan Tim QA Pemeriksaan terdiri atas 1 orang ketua, 1 orang sekretaris, dan 3 orang anggota. Tim QA Pemeriksaan dibentuk Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas nama Dirjen Pajak. Sementara itu, berdasarkan Pasal 49 PMK 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Tim QA Pemeriksaan memiliki tiga tugas, yaitu :
  1. perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
  2. Memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak.
  3. Membuat risalah Tim QA Pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan dan bersifat mengikat.
Dari persyaratan pengajuan QA hanya bisa dilakukan apabila risalah pembahasan akhir telah ditandatangani oleh kedua belah pihak baik Wajib Pajak maupun Pemeriksa. Dan biasanya di dalam risalah pembahasan akhir tercantum pilihan tidak mengajukan QA atau mengajukan QA. Pengajuan permohonan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan merupakan proses hukum yang dapat ditempuh Wajib Pajak apabila tidak setuju dengan hasil pemeriksaan. Dan ingin menyanggah hasil pemeriksaan sebelum proses pemeriksaan selesai atau sebelum surat ketetapan pajak (SKP) diterbitkan. (*) https://www.youtube.com/watch?v=tcwZlaWyDq4&list=PLxAeUo4qcvPAtlgSPa4J-jlayTgwZ9sBS&index=11

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: