Mudik Antar Kabupaten-Kota di Kaltim Tidak Dilarang
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Masyarakat Kaltim tidak perlu khawatir dengan pembatasan pergerakan orang selama masa mudik Lebaran 1442 H.
Itu karena seluruh daerah termasuk dalam kategori wilayah algomerasi. Maksudnya, wilayah daerah yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.
Begitu disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Yang mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim terkait kebijakan mudik. Tentang pembatasan seluruh moda transportasi, selama 6-17 Mei mendatang. Hasilnya, pergerakan orang antardaerah di Kaltim. Terutama untuk Balikpapan, Samarinda, Tenggarong, Penajam Paser Utara (PPU) dan Bontang, dianggap masuk dalam wilayah pengecualian. Sehingga seluruh elemen masyarakat, tak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) diperkenankan menempuh perjalanan ke luar kota selama masih di wilayah Kaltim. "Jadi itu tidak masuk dalam kategori mudik. Jadi itu diperkenankan," ujarnya, Jumat (16/4.2021). Masing-masing daerah, bisa ditempuh hanya dengan perjalanan darat. Sehingga selama ini setiap orang bisa leluasa melakukan perjalanan antar daerah. Lagi pula, beberapa daerah menerapkan posko pendisiplinan dan penegakan protokol kesehatan (prokes). Seperti di Balikpapan dan Tenggarong. Kebijakan pembatasan tersebut juga dinilai tidak berdampak pada pergerakan orang antar wilayah, khususnya Balikpapan-PPU yang dibatasi teluk. Lantaran jarak kedua wilayah saling berdekatan. Banyak pula warga yang setiap harinya melintasi teluk, tercatat berdomisili di Balikpapan, namun bekerja di PPU. Begitu juga sebaliknya. Menurutnya, pertimbangan wilayah algomerasi sesuai dengan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali. Di sana, ada pengecualian yang serupa dengan daerah Kaltim. Misalnya antara daerah Jakarta, Bekasi, Bandung dan Tanggerang. Keempat daerah tersebut masuk dalam kategori algomerasi. "Jadi itu tidak masuk kategori mudik ya," imbuhnya. (ryn/eny)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: