Mantan Karyawan Gasak Toko Bangunan di Balikpapan
BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Kamis (8/4/2021). Keduanya ditahan lantaran melakukan aksi pencurian sejumlah barang-barang di toko bangunan Jalan MT Haryono RT 26 Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan.
MU (34) dan BU (27) terpaksa harus mendekam di jeruji besi Makopolresta Balikpapan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa mengatakan, kedua pelaku pencurian ini merupakan mantan karyawan toko bangunan tersebut. "Pencuriannya di gudang material toko tersebut. Mereka ini mantan karyawan, tetapi dalam aksinya mereka menyuruh penjaga gudang yang masih bekerja untuk membuka pintu gudangnya," ujarnya, Selasa (13/4/2021). Lanjut Wakapolresta Balikpapan, karena pernah bekerja di toko bangunan tersebut, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan terhadap karyawan toko lainnya. "Sehingga membuat tersangka ini leluasa mengambil barang-barang di dalam gudang tersebut," jelasnya. Mereka pun berhasil membawa sejumlah barang dari dalam gudang ,dan diangkut menggunakan kendaraan roda empat milik tersangka. Sadar barang-barangnya digasak, pemilik toko bangunan ini mengalami kerugian hingga Rp 18 juta. "Barang bukti yang kita amankan dari tersangka ada anting, uang Rp 300 ribu, kunci duplikat toko, satu unit sepeda motor, dan tiga lembar seng," tambahnya. Saat menangkap pelaku, polisi juga harus bekerja sama dengan Polresta Samarinda. Pasalnya, MU sempat melarikan diri ke Kota Tepian. "Kita amankan dulu BU. Kemudian si MU ini kita amankan di Samarinda," tegas AKBP Sebpril Sesa. Sementara itu berdasarkan pengakuan MU, dirinya terpaksa melakukan hal tersebut karena belum memiliki pekerjaan tetap. Selain itu, masih banyak karyawan toko yang tidak mengetahui dirinya sudah tak bekerja di toko itu lagi. "Buat makan sehari-hari aja pak," cetusnya. MU pun tidak mengelak, ketika ditanya apakah perbuatannya itu sudah direncanakan sebelumnya. "Iya (direncanakan), makanya saya bawa mobil teman saya buat bawa barang-barang itu," ujarnya sembari berjalan ke sel Makopolresta Balikpapan. Atas perbuatannya, keduanya pun disangkakan dengan pasal 363 KUHP. Ancaman kurungan penjara tujuh tahun telah menantinya. (bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: