Kini Nelayan Terlindungi

Kini Nelayan Terlindungi

BIDUK-BIDUK, DISWAY - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang dikenal dengan sebutan BPJAMSOSTEK cabang Berau kembali melakukan akuisisi nelayan di Biduk-biduk menjadi peserta.

Hal ini dibuktikan dengan penyerahan secara simbolis tanda bukti kepesertaan di Pendopo Kecamatan Biduk-biduk kepada perwakilan nelayan, Sabtu (27/3). Penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dilakukan Bupati Berau, Sri Juniarsih didampingi Wakil Bupati, Gamalis serta Sekretaris Daerah, M Ghazali dan dinas terkait. Bupati Berau, Sri Juniarsih menyampaikan, kepesertaan pada program BPJS Ketenagakerjaan ini adalah untuk menjamin perlindungan terhadap nelayan. Di mana pekerjaan nelayan ini memiliki risiko pekerjaan yang sangat tinggi ketika melaksanakan pekerjaannya. “Tujuan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini adalah untuk melindungi aktivitas nelayan, di mana risiko kecelakaan kerjanya sangat tinggi. Sehingga ketika terjadi risiko nantinya BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu biaya pengobatan juga pemberian santunan untuk ahli waris,“ ungkap Sri. Sebagai informasi, keikutsertaan program perlindungan nelayan pada BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja ini meliputi perlindungan kepada tenaga kerja mulai dari berangkat dari rumah menuju ke tempat kerja, di tempat kerja, sampai dengan kembali ke rumah ketika selesai melaksanakan pekerjaan. Ketika tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh biaya pengobatan kelas 1 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sesuai kebutuhan medis sampai dengan tenaga kerja sembuh tanpa adanya batasan biaya. Adapun biaya transportasi untuk tenaga kerja yang membutuhkan pengangkutan meliputi transportasi darat maksimal 5 juta rupiah, transportasi laut maksimal 2 juta rupiah, dan transportasi udara maksimal 10 juta rupiah, serta adanya layanan homecare dengan biaya maksimal sebesar 20 juta rupiah. Untuk manfaat program Jaminan Kematian (JKM) total santunan yang diberikan sebesar 42 juta rupiah yang diberikan kepada ahli waris tenaga kerja. Selain itu terdapat manfaat beasiswa dengan total maksimal sebesar 174 juta rupiah untuk 2 orang anak. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Berau, Tenteram Rahayu, disela kegiatan mengatakan, total perlindungan nelayan yang diberikan tahun 2021 adalah sebanyak 440 nelayan yang akan diberikan kepada 14 kampung di Kabupaten Berau. “Total sebanyak 440 nelayan yang akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, di mana untuk Biduk-biduk sendiri ada 6 kampung dan sekitar 300 nelayan yang mendapatkan program ini,” ucap Tenteram. Tenteram menambahkan program perlindungan nelayan ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada nelayan sehingga timbul rasa aman ketika bekerja. “Program ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para nelayan, jadi para nelayan akan timbul rasa tenang karena ada jaminan untuk mereka,” lanjut Tenteram. Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau, Bunyamin Najmi, yang ditemui di ruang kerjanya berterimakasih kepada pemerintah daerah yang telah memfasilitasi program perlindungan nelayan di Kabupaten Berau. “Kami ucapkan terimakasih kepada Pemda Kabupaten Berau, alhamdulillah tahun 2021 ini pemerintah daerah mempercayakan perlindungan nelayan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Di mana kita ketahui nelayan merupakan profesi yang memiliki risiko yang sangat tinggi, sehingga sudah seharusnya memiliki jaminan atas pekerjaan yang dilakukan. Semoga kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemda Kabupaten Berau yang terjalin baik selama ini bisa berlanjut demi kesejahteraan tenaga kerja yang ada di Kabupaten Berau,” tutup Bunyamin. (*/ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: